Foto: Ketua Sinode GMIM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp21,5 Miliar.
INVESTIGASINEWS.CO
Manado – Polda Sulawesi Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM senilai Rp21,5 miliar.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025). Ia menyebutkan lima inisial tersangka, yakni JRK, AGK, FK, SK, dan HA.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam,” ujar Kapolda.
Berdasarkan penelusuran, kelima nama yang diduga terlibat antara lain:
AGK, Asisten III Pemprov Sulut (2020–2021) / Pj Sekda (2022)
JRK, Kepala Badan Keuangan Pemprov Sulut (2020)
HA, Ketua BPMS GMIM (2018–sekarang)
SK, Sekprov Sulut (2022–2027)
FK, Kepala Biro Kesra Pemprov Sulut (2021–sekarang).
Dana hibah tersebut dialokasikan melalui APBD tahun 2020 hingga 2023. Dalam praktiknya, proses penganggaran, distribusi, dan realisasi dana dilakukan secara melawan hukum dan diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kapolda menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah mark-up dalam penggunaan dana hibah.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***dg
(Tim InvestigasiNews)