Kadis Kominfo Sulut Dinilai Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pers

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kadis Kominfo Sulut Dinilai Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pers

Senin, 17 Maret 2025


INVESTIGASINEWS.CO

Manado – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, menuai kontroversi akibat kebijakan yang mewajibkan media bermitra dengan Pemprov Sulut untuk diverifikasi oleh Dewan Pers.


Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menjelaskan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai fasilitator, bukan regulator.


“Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi media dalam konteks administrasi pemerintahan,” ujarnya.


Mandagie menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers, meskipun banyak di antaranya memiliki kualitas dan profesionalisme tinggi.


“Jika Pemprov Sulut tetap bersikeras menggunakan hasil verifikasi Dewan Pers sebagai syarat penyerapan anggaran APBD, maka hal ini dapat dianggap sebagai malaadministrasi,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa Presiden RI telah menegaskan peran Dewan Pers sebagai fasilitator, bukan pembentuk regulasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemprov Sulut menggunakan pihak ketiga yang profesional dalam proses verifikasi media.


“Banyak perusahaan profesional yang memiliki teknologi untuk mengukur kapasitas dan kualitas media daring. Ini seharusnya menjadi pilihan yang lebih tepat,” katanya.


Jika kebijakan ini tetap diterapkan, Mandagie mengimbau media yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan Ombudsman RI.


“Kebijakan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945,” ujarnya.


Ia juga menyoroti bahwa polemik verifikasi Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan sebenarnya telah berakhir setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi media dalam konteks administrasi pemerintahan.


Mandagie mengingatkan Pemprov Sulut untuk belajar dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah akibat kebijakan serupa.


“Banyak kepala daerah yang tertangkap KPK karena kebijakan kontraproduktif seperti ini. Seharusnya Pemprov Sulut tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkapnya.


Sebagai solusi, ia menyarankan agar Gubernur Sulut segera mencopot Kadis Liow dari jabatannya.


“Tempatkanlah pejabat yang profesional dan memahami ruang lingkup pers dan media. Ini penting untuk menghindari kegaduhan serta kebijakan diskriminatif,” pungkasnya.


Polemik ini dinilai tidak hanya merugikan media, tetapi juga berpotensi merusak citra Pemprov Sulut di mata publik. Langkah tegas dan transparan diharapkan segera diambil untuk mengatasi permasalahan ini.


Sementara pihak Pemprov belum didapat keterangan secara resmi, mengapa hal ini terjadi.***david

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Darurat Armada di Siak: Antrean Kendaraan Capai Empat Hari, Solusi Masih di Atas Kertas

Foto: Darurat Armada di Siak: Antrean Kendaraan Capai Empat Hari, Solusi Masih di Atas Kertas.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK  — Antr...