BREAKING NEWS. Dugaan Politik Uang di PSU Jayapura, Bawaslu Siak Resmi Naikkan Status Kasus

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


BREAKING NEWS. Dugaan Politik Uang di PSU Jayapura, Bawaslu Siak Resmi Naikkan Status Kasus

Rabu, 19 Maret 2025

Foto: Dugaan Politik Uang di PSU Jayapura, Bawaslu Siak Naikkan Status Kasus. Gakkumdu Proses. 


INVESTIGASINEWS.CO

SIAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menetapkan kasus dugaan politik uang di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU), khususnya di sekitar TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, yang melibatkan tim pasangan calon (Paslon) 03 (incumbent), naik status menjadi temuan.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno bersama Bawaslu Provinsi Riau serta berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).


"Kami naikkan ke temuan," kata Dardiri, Rabu (19/03/2025).


Tahap selanjutnya, penyidikan akan dilakukan oleh aparat kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Mereka akan memanggil oknum-oknum yang terlibat berdasarkan keterangan saksi yang telah ditelusuri oleh Bawaslu Siak.


Dardiri menegaskan, tindak lanjut kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Pasal 187 Ayat 1 tentang tindak pidana pemilihan.


"Sudah kami plenokan tadi pagi. Kami akan meminta keterangan dalam tiga hari ke depan," tambahnya.


Bawaslu Siak telah mengantongi nama yang diduga sebagai motor penggerak dalam kasus ini, meskipun jumlah pasti tersangka masih dalam penyelidikan.


Selain itu, Bawaslu juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga akan didistribusikan kepada pemilih di PSU serta rekaman pembicaraan yang mengarah pada praktik politik uang.


Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang warga Kecamatan Bungaraya berinisial AU melaporkan dugaan praktik politik uang jelang PSU di TPS 3 Jayapura pada Senin (10/03/2025).


AU, yang didampingi rekannya, mendatangi Kantor Bawaslu Siak dengan membawa bukti uang tunai sebesar Rp32 juta yang diduga dititipkan kepadanya oleh tim Paslon 03. AU mengaku diperintahkan untuk mendistribusikan uang tersebut kepada pemilih dengan besaran Rp500 ribu per orang.


Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, gakkumdu.***d.wh.k

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Darurat Armada di Siak: Antrean Kendaraan Capai Empat Hari, Solusi Masih di Atas Kertas

Foto: Darurat Armada di Siak: Antrean Kendaraan Capai Empat Hari, Solusi Masih di Atas Kertas.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK  — Antr...