Polres Langkat Digugat di PN Stabat, Kapolda Sumut dan Kapolri Turut Jadi Tergugat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Polres Langkat Digugat di PN Stabat, Kapolda Sumut dan Kapolri Turut Jadi Tergugat

Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Polres Langkat Digugat di PN Stabat, Kapolda Sumut dan Kapolri Turut Jadi Tergugat.

INVESTIGASINEWS.CO

Stabat, Sumut – Dinilai tidak profesional dan diskriminatif dalam menangani laporan dugaan penganiayaan, Polres Langkat digugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2025/PN.Stb dan menyeret sejumlah pejabat kepolisian, mulai dari penyidik (Juper), Kanit Pidum, KBO Reskrim, Kasat Reskrim, hingga Kapolres Langkat sebagai tergugat. Bahkan, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri turut dijadikan sebagai tergugat ke-7 dan ke-8.


Meskipun telah dipanggil secara sah, pada sidang pertama Kamis (13/2/2025), para tergugat tidak hadir. Pada sidang kedua Kamis (20/2/2025), hanya tergugat 1 hingga tergugat 6 yang diwakili kuasa hukum dari Seksi Hukum Polres Langkat. Kapolda Sumut dan Kapolri tetap tidak hadir tanpa pemberitahuan, meskipun surat panggilan telah mereka terima. Akibatnya, Ketua Majelis Hakim Abraham Van Vollen Hoven Ginting, S.H., M.H. menunda sidang hingga Kamis (27/2/2025).


Gugatan Bermula dari Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga


Gugatan ini diajukan oleh Dr. Sri Ramadhani, M.Psi (46), seorang akademisi dan ibu rumah tangga asal Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Langkat. Dia diwakili oleh Kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan dengan kuasa hukum Togar Lubis, S.H., M.H.


Kasus bermula dari pertengkaran antara Dhani dan suaminya, Deni, pada Minggu (8/9/2024) di Stabat. Dalam peristiwa itu, seorang wanita bernama Irma (52) diduga memukul Dhani dengan sandal berhak tinggi, menyebabkan luka robek 5 cm di kepala. Dhani langsung melapor ke Polsek Stabat, namun diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Langkat keesokan harinya.


Saat membuat laporan pada Senin (9/9/2024), Dhani justru terkejut karena suaminya juga melaporkannya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polres Langkat kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Dhani ditahan pada Selasa (24/12/2024) meskipun Surat Perintah Penahanan baru berlaku 25 Desember 2024. Dia ditahan di sel Sat Narkoba Polres Langkat, bukan di tahanan yang semestinya.


Dugaan Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus


Kuasa hukum Dhani, Togar Lubis, menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan. Salah satu bukti yang dipersoalkan adalah Surat Visum et Repertum (VER), yang baru diambil penyidik 132 hari setelah permohonan diajukan, yakni pada 18 Januari 2025.


“Ini menunjukkan ada ketidakprofesionalan dan dugaan diskriminasi dalam penanganan kasus ini,” ujar Togar Lubis.


Ia juga menyoroti pernyataan penyidik dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/57/I/RES.1.6/2025/Reskrim, yang menyebut bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.


"Padahal dalam jawaban Kapolres Langkat di sidang praperadilan, saksi Irma Kurniawati justru mengakui bahwa dia dan Dhani saling bergelut,” tegasnya.


Ganti Rugi Simbolis Rp50, Bentuk Kekecewaan Terhadap Polri


Dalam gugatan, Dhani meminta ganti rugi hanya Rp50, yang dianggap sebagai simbol kekecewaan terhadap sistem hukum.


“Ini bukan soal uang, tapi soal rasa keadilan. Kami ingin menunjukkan bahwa hukum di negeri ini masih jauh dari profesionalisme dan keadilan,” ujar Togar Lubis.


Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada 27 Februari 2025.***s


(Subur Syahputra, Kepala Biro Langkat – Investigasinews.co)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

GRATIS. PWI Riau Buka Pendaftaran Anggota Baru

Foto; GRATIS. PWI Riau Buka Pendaftaran Anggota Baru.  INVESTIGASINEWS.CO RIAU - Kabar baik buat para jurnalis di Riau. Persatua...