Foto: Pilkada Siak, DPT Kabupaten Siak Berjumlah 335.676 suara.
INVESTIGASNEWS.CO
SIAK - KPUD Kabupaten Siak telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024, Selasa 29/10/2024.
Saat ini tercatat sebanyak 335.676 warga Siak telah dipastikan memiliki hak suara pada pesta demokrasi mendatang. Dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki mencapai 171.379 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 164.297 orang.
Angka ini menunjukkan partisipasi masyarakat Siak dalam proses pemilihan semakin meningkat.
Bagi masyarakat Siak yang ingin pindah tempat memilih, KPU masih membuka layanan hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hal itu dilatakan Ketia KPUD Siak, Said Dharma Setiawan, kepada Wartawan, Selasa (29/10/2024).
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah memilih agar segera memanfaatkan layanan ini. Syarat dan ketentuannya dapat ditanyakan langsung ke petugas di kantor KPU atau PPK,” ujarnya.
Hingga hari ini, data rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan menunjukkan adanya pergerakan pemilih yang cukup signifikan. Tercatat 138 pemilih masuk ke wilayah Siak, sementara 165 pemilih lainnya pindah keluar.
“Pergerakan pemilih ini merupakan hal yang wajar. Kami akan terus memantau dan melakukan penyesuaian data agar proses pemilihan berjalan lancar,” tutup Said.***i.d.k
Laporan Khusus INVESTIGASNEWS.CO
Sumber: catatanriau