MIRIS. Predator Seksual 9 Anak di Siak, Kota Layak Anak, Hanya Dihukum 6 Tahun. Ada Apa?

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


MIRIS. Predator Seksual 9 Anak di Siak, Kota Layak Anak, Hanya Dihukum 6 Tahun. Ada Apa?

Selasa, 22 Oktober 2024
Foto: MIRIS. Predator Seksual 9 Anak di Siak, Kota Layak Anak, Hanya Dihukum 6 Tahun. Ada Apa? 

INVESTIGASNEWS.CO
SIAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Ahmad Fadil, Hakim Anggota Fajri Ikram dan Rina Wahyu hanya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Guru SD yang mencabuli 9 (sembilan) anak siswi di salah satu SD di Kecamatan Kandis Siak, Senin 21/10/2024.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kab. Siak Sri Indrapura. 

Sebelumnya, JPU menuntut tersangka EP, warga Dusun Garut Kecamatan Kandis, Kabupten Siak dengan pidana 14 tahun penjara.

EP yang berprofesi sebagai Guru wali murid terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 (sembilan) anak siswi kelas VI SDN di Kandis. 

Perbuatan Bejat tersebut dilakukan oleh EP kepada muridnya dalam kurun waktu bulan Oktober sampai November 2023. 

EP melakukan tindakan bejatnya di Ruang Kelas pada saat kegiatan belajar berlangsung dan dirumahnya. Namun tersangka tidak mengakui seluruh perbuatannya dan beralasan hanya sebagai bentuk rasa sayangnya kepada siswi.

Aksi bejatnya tersebut terbongkar karena salah satu korban bercerita dengan korban lainnya dan selanjutnya melaporkan perbuatan bejat gurunya kepada masing-masing orang tuanya. 

Akibat dari perbuatan bejat tersangka EP, sembilan anak siswi SD mengalami depresi dan sempat tidak mau masuk sekolah karena trauma melihat tersangka. 

Vonis Penjara 6 tahun dari Hakim tersebut sangat rendah mengingat dampak dari perbuatan tersangka yang membuat 9 siswi menjadi trauma dan mencoreng dunia pendidikan. Guru yang seharusnya menjadi sosok yang dijadikan panutan bagi peserta didiknya akan tetapi justru mencabuli 9 (Sembilan) siswinya. 

Selain itu vonis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang rendah terhadap pelaku Predator seksual anak juga Tidak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Semangat Penegakan Hukum di Kabupaten Siak, padahal Kabupaten Siak sempat mendapatkan Penilaian sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) seluruh Indonesia. 

Setelah vonis tersebut dibacakan, JPU mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari. 

"Pikir -pikir", ujar JPU Kejari Siak singkat, usai sidang kepada INVESTIGASNEWS.CO Senin 21//10/2024.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Rusda Harahap mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding. Pria yang berdomisili di Kecamatan Tualang itu berharap bahwa dalam proses banding nanti, vonis yang lebih berat akan dijatuhkan, sesuai dengan tuntutan 14 tahun yang diajukan oleh JPU.


“Kami mendukung penuh langkah JPU untuk mengajukan banding. Kejahatan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman yang setimpal agar ada efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban. Anak-anak kita butuh kepastian bahwa mereka dilindungi oleh hukum,” tegasnya.


Rendahnya hukuman itu, orang tua para korban juga mendesak JPU untuk menempuh upaya Hukum Banding karena vonis tersebut sangat tidak adil dan tidak manusiawi bagi para korban yang masih anak-anak.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Polsek Kandis mengamankan EP, Umur (47th), yang bekerja sebagai seorang guru SD Negeri 21 Belutu jalur Semangka Kampung Belutu Kecamatan Kandis yang diduga telah melakukan pencabulan pada siswinya NN.

Kronologis kejadian, menurut Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menyebutkan,” Tepat pada hari Selasa tgl 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib telah datang melapor ke Polsek Kandis bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor EP, seorang guru SDN terhadap korban NN yang merupakan siswinya sendiri

Kejadian pencabulan terjadi, pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober tahun 2023 sekira pukul 10.30 WIB, saat itu korban NN dan kawan kawannya sedang berada di Jalur Semangka Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di rumah terlapor EP, sang guru tersebut.

Kemudian Terlapor EP, sang guru itu mengajak korban NN pergi ke rumah terlapor EP, untuk mengambil berkas sekolah dan pada saat korban NN berada di ruang tamu rumah terlapor EP, tiba-tiba terlapor EP melakukan hal yang tak pantas terhadap korban NN.

Kemudian terlapor EP mengatakan kepada korban NN, jangan kasih tau siapa siapa ya?, lalu pada hari Senin, tanggal 06 November 2023 sekira pukul 08.30 WIN bertempat di sekolah SD Negeri 21 Belutu tepatnya di dalam ruangan kelas pada saat korban NN sedang belajar tiba-tiba terlapor datang dan langsung melakukan lagi hal yang tak pantas terhadap korban NN.

Setelah itu terlapor menyuruh korban untuk memasang kancing bajunya kembali. Lalu setelah itu terlapor EP mengasih uang sebesar Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) lalu terlapor EP menyuruh korban untuk istirahat.

Lalu korban pada saat itu pergi untuk istirahat dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yakni saudari AP dan saudari AR, setelah mendengar pengakuan korban NN kedua temannya pun mengatakan kepada korban NN, saya pun juga dicabuli oleh Terlapor EP.

“Atas kejadian tersebut Pelapor, orang tua koban sangat kecewa dengan terlapor EP yang seharusnya mendidik malah mencabuli anak muridnya dan selanjutnya Pelapor orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis", jelas Kapolsek Kandis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/II/2024/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 20 Februari 2024.

Saat ini tersangka EP bersama barang bukti berupa 1 (satu) Helai Baju Seragam SD warna Putih., 1 (satu) Helai Rok Seragam SD warna merah., 1 (Satu) Helai Jilbab Warna Putih, telah diamankan di Polsek Kandis.

Sedang Pasal yang dipersangkakan terhadap EP adalah pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", tutup Kapolsek Kandis, seperti dikutip dari mitra mabes.***k.d

Laporan Khusus INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Pj Ketua TP PKK Langkat Evaluasi Calon Desa Percontohan 2024 di Telaga Jernih dan Arah Condong

Foto: Pj Ketua TP PKK Langkat Evaluasi Calon Desa Percontohan 2024 di Telaga Jernih dan Arah Condong.  INVESTIGASINEWS.CO Langka...