Foto: BREAKING NEWS. Ini Pelaku Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Bencana di BPBD Siak TA 2022
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Setelah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak (Kejari Siak) menetapkan KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak periode Maret 2022 s/d sekarang sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, Jumat 17/05/2024.
Sebelumnya KHD telah diperiksa sebagai Saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Siak telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak yakni dengan cara mengarahkan Saksi NS selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka KHD dan tersangka KHD melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di tahun 2022, selanjutnya keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi KHD, padahal seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi*, ujarnya.
Atas perbuatan Tersangka KHD yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp. 1.109.844.681,39 (Satu Miliar Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen).
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak.
Tersangka KHD disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Tersangka KHD untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Siak", tutupnya.***z.d
Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO