Terkait Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) Pj. Bupati Langkat, Warga Merasa Aneh, LSM Soroti dan Curigai.

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Terkait Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) Pj. Bupati Langkat, Warga Merasa Aneh, LSM Soroti dan Curigai.

Sabtu, 06 April 2024

Foto: Terkait Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) Pj. Bupati Langkat, Warga Merasa Aneh, LSM Soroti dan Curigai. 


INVESTIGASINEWS.CO

Langkat - Masyarat Kabupaten Langkat dihebohkan soal laporan kekayaan (LHKPN) Pj. Bupati Langkat dibeberapa media online Pemberitaan tersebut berdasarkan data penyampaian LHKPN Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat sewaktu menjabat sebagai Sekretaris daerah Sergai penyampaian/ jenis laporan 31 Maret 2022/ periodik 2021.


Laporan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi di situs elhkpn.kpk.go.id. laporan harta kekayaan penyelenggara negara, atas nama Faisal Hasrimy yang pada saat menjabat selaku Sekretaris Daerah Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai, terinci sebagai berikut :


I. Data harta.

A. Tanah dan bangunan.


1. Tanah dan bangunan seluas 389 m2/di Kabupaten/ Kota Medan, hasil sendiri Rp.165.666.000.


2.Tanah dan bangunan seluas 180.m2/110 m2 di Kabupaten/ Kota Medan Hasil sendiri Rp.331.640.000.


3.Tanah seluas 19.79.m2 di Kabupaten/ Kota Mandailing Natal, Hasil sendiri Rp.360.000.000.


B. Alat transportasi dan mesin.


1.Mobil Toyota L Cruiser FJ40 Hardtop/Jeep tahun 1980 Hasil sendiri Rp.33.000.000.


Lalu kas dan setara kas Rp.227,662,353, dengan sub total harta Rp.1,17,968,352, jumlah hutang sebesar Rp.1,090.000.000.


Dari rincian tersebut Faisal Hasrimy pada tahun 2021 memiliki jumlah harta kekayaan sebesar Rp.27,968,353 (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah). 


Dan LHKPN pada 20 Maret 2023/ periodik 2022 atas nama Faisal Hasrimy terinci sebagai berikut :


I. Data harta.

A. Tanah dan bangunan.


1. Tanah dan bangunan seluas 389 m2/di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri Rp.250.000.000.


2.Tanah dan bangunan seluas 180.m2/110 m2 di Kabupaten/Kota Medan Hasil sendiri Rp.500.000.000.


3.Tanah seluas 19.79.m2 di Kabupaten/Kota Mandailing Natal, Hasil sendiri Rp.700.000.000.


B. Alat transportasi dan mesin.


1.Mobil Toyota L Cruiser FJ40 Hardtop/Jeep tahun 1980 Hasil sendiri Rp.25.000.000.


2.Mobil Suzuki Jeep tahun 1997, Hasil sendiri Rp.450.000.000.


Lalu kas dan setara kas Rp.42.000.000, dengan sub total harta Rp.1967.000.000, jumlah hutang sebesar Rp.640.000.000.


Dari rincian tersebut Faisal Hasrimy pada tahun 2021 memiliki jumlah harta kekayaan sebesar Rp.1.327.000.000.( satu miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah).


Hal tersebut disampaikan Ramly selaku Ketua LSM Reaksi Sumut kepada wartawan di Stabat, Jumat (05/4).


"Dari data ini terlihat jelas pendapatan harta yang luar biasa, kami sorot dan patut dicurigai, maka atas kejanggalan LHKPN Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat ini, kami curigai kebenarannya", ujarnya. 


Sementara, salah seorang masyarakat Pangkalan Berandan bernama Rusdi Muhammad mengatakan bahwa ia merasa aneh jika harta kekayaan seorang Faisal Hasrimy. 

"Ya, kami merasa aneh ketika baca berita di media online, aneh memang", katanya. 


Seperti diketahui Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat pernah menjabat sebagai:

- Kepala UPT Samsat Medan Selatan (2013)

- Plt. Kepala Biro Umum Sertda Provinsi Sumatera Utara (2017)

-Penjabat Bupati Kabupaten Batu Bara (2018)

- Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Utara (2019)

- Sekretaris daerah Kabupaten Serdang Bedagai (2019-sekarang) dan saat ini menjabat PJ.Bupati Langkat.


"Pada tahun 2022 hartannya tersebut sebesar Rp.27,968,353 (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah), ini tidak logika", sambung Rusdi. 


Terpisah Rijal A. SH, selaku pratiksi hukum kepada wartawan di Medan, Jumat (5/4) mengatakan PEJABAT YANG CURANGI LAPORAN KEKAYAAN BISA DIPIDANA.  

Penegak hukum bisa memperkarakan pejabat negara yang tak jujur dalam membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. 


Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, belum lama ini pada media, mengatakan, "Jika ada pejabat negara yang sengaja mengakali laporan kekayaan, penegak hukum bisa menjeratnya antara lain dengan pasal pidana memberikan keterangan palsu, maka jika benar adanya kecurangan dalam keterangan LHKPN yang dilakukan maka Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat bisa terancam sanksi pidana".


Terkait hal ini, Faisal Hasrimy selaku PJ.Bupati Langkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp ke handphone pribadinya pada hari Kamis tanggal (04/4) malam sampai saat ini juga tidak ada jawabannya.


Wartawan Media Online INVESTIGASINEWS.CO juga coba untuk melakukan konfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Donny Setha, ST.SH.MH terkait Pj.Bupati Langkat, (H.M.Faisal Hasrimy, Ap.M.AP), soal (LHKPN) tersebut, melalui pesan singkat (WhatsApp), contreng dua biru sudah dibaca, lalu dihubungi lewat Handphone, nada dering berbunyi, namun tidak dijawab.


Seperti diletahui, dalam penyampaian LHKPN sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020, LHKPN haruslah memuat sejumlah data, Kemudian, jika tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tidak hanya bagi yang tidak melaporkan, sanksi dapat dikenakan pada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar, baik keliru atau daftar kekayaan yang dimasukkan tidak lengkap. 


Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***


Pengirim Berita: Ka.Biro Langkat (Subur Syahputra).


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...