Mukhsin Sandora: "Terminal Tunjung Teja, Serang, Tak Penuhi Kebutuhan Masyarakat Kabupaten Serang, Tidak Berdaya Guna"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Mukhsin Sandora: "Terminal Tunjung Teja, Serang, Tak Penuhi Kebutuhan Masyarakat Kabupaten Serang, Tidak Berdaya Guna"

Jumat, 05 April 2024
Foto: Terminal Tunjung Teja kabupaten Serang Banten. Suasana kondisi pasar yang terbengkalai di Pasar Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (04/04/2024). Pasar yang diresmikan pada tahun 2020 oleh pemerintah daerah setempat dengan anggaran mencapai Rp2,9 miliar tersebut kondisinya kini terbengkalai dan tidak terawat.

INVESTIGASINEWS.CO
Banten - Kepada Awak media investigasinews.co, Sekretaris Jendral DPP LSM Mata Hukum, Mukhsin Sandora, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Serang  dan Pemprov Banten agar jangan mengabaikan UU No.25 tahun 2004 tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional).

"Dalam setiap kegiatan pembangunan aturan tersebut mengatur 4 tahapan dalam perencanaan pembangunan, yaitu penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana", ujar Muksin, Jumat 05/04/2024.

Menurutnya, keempat tahapan tersebut diduga terabaikan dan melanggar aturan konstitusi, sehingga pembangunan yang dihasilkan tak berfungsi dan berdaya guna sebagaimana cita cita pembangunan nasional seutuhnya.

"Sebagai contoh adalah Pembangunan Terminal Tunjung Teja dan Pasar Tunjung Teja yang kini beralih fungsi dan tak berhasil guna menaikkan tingkat prekonomian masyarakat sekitar dan umumnya warga Kabupaten Serang", sambungnya. 
Ia juga menyoroti terkait APBD TA 2018-2020 yang terserap dalam pembangunan dua aset daerah dan propinsi tersebut dengan besaran anggaran keseluruhan dibawah 10 milyar rupiah menjadi  sia sia belaka.

"Karena pembangunan tersebut jelas seolah olah dipaksakan tanpa perencanaan yang mendekati kesempurnaan", katanya. 

Ditambahkannya bahwa dalam penyusunan rencana sebaiknya harus melibatkan semua stake holders dan juga kearifan lokal setempat sebagai lokasi pembangunannya di Kabupaten Serang agar ada masukan positif dari masyarakat.

Pada poin ke 2 penetapan rencana harus berdasar kajian yang matang tak abaikan ke arifan lokal.

"Selanjutnya pada poin ke 3 pengendalian rencana seharusnya upayakan semua kepentingan agar bisa searah pandang.
Dan pada poin ke 4 evaluasi atas pelaksanaan rencana dipublikasikan kepada publik, sehingga masyarakat sekitar merasa memiliki keberadaan fungsi bangunan tersebut", paparnya. 

Ia berharap agar peristiwa perencanaan yang kajiannya mentah tidak kembali terjadi.

"Kami mendorong agar Pemprov Banten serta Pemkab Serang untuk bisa cari solusi sehingga pembangunan tersebut bisa di fungsikan secara maksimal", tutupnya. 

Sementara, pihak terkait baik Pemprov maupun pemkab belum ada informasi secara resmi atas hal ini.***

Laporan Kaperwil Banten: FARID

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...