Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Akan Dilaporkan ke Poldasu oleh LSM Reaksi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Akan Dilaporkan ke Poldasu oleh LSM Reaksi

Minggu, 07 April 2024
Foto: Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Akan Dilaporkan ke Poldasu oleh LSM Reaksi. 

INVESTIGASINEWS.CO
Langkat - Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat kembali disorot, pasalnya dana ratusan milyar pada anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tersebut, diduga sarat dengan dugaan korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan adanya pengalokasian anggaran pada Dinas Kesehatan TA 2021 sebesar Rp.402.060.495.175.00 yang terealisasi sebesar Rp.362.821.847.861.00. 

Ramly, ketua LSM Reaksi Sumatera Utara, mengatakan bahwa anggaran yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat adalah realisasi belanja bahan obat - obatan pada Dinas Sebesar Rp.20.607.223.180.00 yang bersumber dari  APBD Langkat dan Dana sumber Dana Bantuan Pusat APBN seperti Realisasi Penerimaan Dana JKN sebesar Rp.41.881.821.175.00.

"Selain itu ada juga dana BOK, luar biasa besar anggaran yang dikelola mereka sampai ratusan milyar namun tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kabupaten Langkat, sementara pelayanan dan pengurusan administrasi masyarakat disinyalir masih dipungut bayaran, kemana anggaran tersebut digunakan? Kami minta usut dugaan pengunaan anggaran fiktif", ujarnya kepada wartawan Sabtu 06/04/2024, di Stabat.

Ia juga mengatakan, adanya indikasi dan dugaan anggaran fiktif dan pemotongan sebesar 10% dari anggaran JKN dan BOK. 

"Indikasi korupsi pada Dinas Kesehatan Langkat ini sangat rapi dan tersistem, sangat rapinya kepala dinas pun merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen pada pengadaan proyek, belum lagi keterbatasan obat pada puskesmas, sementara pengadaan obat telah dianggarkan oleh negara, untuk itu kami telah menyiapkan data-data untuk membuat laporan ke penyidik Tipikor Poldasu",  tutupnya. 

Terpisah, Julkhari ketua LSM LI-Tipikor Sumut kepada wartawan (06/4) juga mengatakan beberapa waktu lalu kami juga ada melakukan Espos terkait indikasi Pungli dana pengurusan SK para Kepala puskesmas yang baru di Lantik dan juga penglihatan terhadap SK tenaga honorer pada puskesmas yang dilakukan oleh oknum SY bagian Kepegawaian dinas kesehatan Langkat.

"Kita melihat anggaran yang diuraikan pada kegiatan telah dibiayai oleh negara, untuk itu kami sangat mendukung LSM Reaksi yang akan membawa persoalan indikasi korupsi pada Dinas Kesehatan Langkat ke Poldasu", katanya, Sabtu 06/04/2024.

Atas informasi ini Minggu 07/04/2024, wartawan telah mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr.Juliana melalui pesan pada WhatsApp miliknya, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban darinya.

Berikut rincian tabel realisasi anggaran bidang kesehatan sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai. 

2. Administrasi keuangan Perangkat Daerah. 

3.Adminitrasi kepegawaian perangkat.

4.Adminitrasi umum perangkat Daerah.

5.Pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintah daerah.

6. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah.

7.Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah.

8.Peningkatan Pelayanan BLUD.

9.Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.

10.Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan tingkat Daerah Kabupaten/kota.

11.Penyelengaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi.

12.Penerbitan izin rumah sakit kelas C.D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah Kabupaten/Kita.

13. Penyediaan Fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan Daerah Kabupaten/kota.

14.Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan tingkat Daerah Kabupaten/kota.

15.Perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan untuk UKP dan UKM di wilayah kabupaten/ kota.

16.Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat Daerah Kabupaten/kota.

17.Pemberian Izin apotik,toko obat,toko alat kesehatan dan optikal usaha mikro obat tradisional.

18.Penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan nomor P -IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang di produksi oleh industri rumah tangga.

19.Penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi tempat pengelolaan makanan antara lain jasa boga rumah makan/restoran dan depot air minum.

20. Penerbitan stiker pembinaan  pada makanan jajanan dan sentra makanan jajanan.

21. Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan post market pada produksi dan produk makanan minuman industri rumah tangga.

22.Advokasi pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat dan lintas sektor tingkat Daerah Kabupaten/kota.

23.Pelaksanaan sehat dalam rangka promotif, preventif tingkat Daerah Kabupaten/kota.

24.Pengembangan dan pelaksanaan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat tingkat Daerah Kabupaten/kota.***

Pengirim Berita: Kepala Biro Langkat (Subur Syahputra).

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Himarohu Jakarta Gelar Kegiatan Halal Bi Halal dan Diskusi Kedaerahan Dengan Pemkab Rohul Untuk Mendapatkan "Sisi" Lain Pemikiran Dari Mahasiswa

Foto: Himarohu Jakarta Gelar Kegiatan Halal Bi Halal dan Diskusi Kedaerahan Dengan Pemkab Rohul Untuk Mendapatkan "Sisi&quo...