Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Jumat, 29 Maret 2024
Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Konflik lahan Masyarakat Kampung Pangkalan Pisang, Koto Nasib, Siak dengan PTPN V Lubuk Dalam kini mulai tahap  penindaklanjutan oleh BPN Siak.

Hal ini di buktikan dengan turunnya petugas BPN Siak bersama masyarakat dan pihak perusahan untuk melakukan pengecekan di lokasi Kampung Pangkalan Pisang, Kamis 28/03/024.

Seperti yang sudah diketahui konflik lahan antara masyarakat dan PTPN V sudah lama berlarut larut hingga saat ini belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

Penghulu Kampung Pangkalan Pisang Budianto membenarkan turunnya pihak dari BPN Siak ke lokasi yang sedang terjadinya konflik saling klaim antara masyarakat dengan pihak perusahan. 
"Benar, semua permohonan kami sudah masuk di kantor Gubernur Riau dan DPRD Provinsi dan obusman penyelesaian perkara tanah, dan juga sampai ke Kementrian Agraria dan Kementrian BUMN. Kami sangat berharap dan menaruh harapan besar kepada semua pihak seluruh pemerintah kabupaten provinsi dan pusat segera menyelesaikan persoalan ini, karena kalau tidak diselesaikan dan dihiraukan akan terjadinya konflik berkepanjangan dengan masyarakat." Kata Budianto.

Harapan pemerintah kampung perwakilan masyarakat agar lahan tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat.

"Dalam hal ini kami mengajukan sesuai permohonan masyarakat ada sekitar 2200 hektar lahan masyarakat yang sekrang di klaim oleh perusahan. Dan disitu sudah ada garapan masyarakat juga serta perumahan dan pemakaman terdahulu. Kami juga berharap dalam hal ini perusahan dapat bekerjasama dengan baik artinya bisa kerjasama dengan pola KKPA ataupun koperasi dan kami tidak akan berkeras juga dalam pekerjaan yang mengerjakan harus masyarakat. Intinya saling bekerjasama untuk meningkatkan perekonomian", sambungnya.

Masyarakat tidak semena mena mengklaim tanah tersebut. Mereka mempunyai dasar yaitu surat tanah dari kepala desa terdahulu sampai sekarang yang ditandatangani oleh camat pada masanya, yang saat itu adalah camat tualang.

"Mengenai perusahan mengklaim tanah tersebut, seharusnya perusahan berkordinasi dengan pemerintah desa. Tetapi selama saya menjabat dan seblum kepala desa saya sebagai Kapala Dusun pihak perusahan tidak ada berkordinasi dengan pihak pemerintah kampung dan saya juga tidak tau sebenarnya berapa HGU PTPN V itu sih", paparnya. 

Dengan adanya peninjauan ini oleh pihak BPN warga akan tahu berapa sebenarnya HGU PTPN dan di mana letaknya. Sebenarnya lahan ini sudah dikelola masyarakat pada tahun 1985, dan yang menggugat ini memang masyarakat tempatan asli Melayu.
"Kepada masyarakat dalam hal ini kami harap bersabar, kami dari pihak kampung akan segera mengurus dan menyelesaikan, jangan sampai ada gerakkan gerakan yang menimbulkan konflik di lapangan. Mohon ditahan dulu. Biar ini diselesaikan sehingga tidak ada kedepannya sampai anak cucu hanya persoalan ini saja yang diurus. Jadi biar jelas titik terangnya. Kami sangat berharap tolong kepada pihak pihak terkait dan stekholder dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera membantu penyelesaian permasalahan masyarakat ini, untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan", tutupnya.

Sementara itu, Eno Prasetiawan SH,MH selaku  Asum PTPN V mengatakan dirinya menghadiri undangan dari  BPN dan mengecek atas adanya dugaan klaim tanah masyarakat di atas HGU perusahan.

"Dalam hal ini satahu saya di manapun HGU yang ada di atas lahan ini semuanya dikuasai oleh perusahaan dengan dibuktikan adanya tanaman tanaman, ya kita sebagai pemilik lahan. Jika ada claim tanah ini silahkan saja selagi masyarakat bisa membuktikan dan meyakinkan BPN melalui proses hukum bahwa ini punya masyarakat", katanya. 

"Apalagi kalau ini namanya tanah negara kita akan mengusahakan tanah negara ini tidak akan dipindah tangankan secara begitu saja, semua itu ada pro dan kontra", tutupnya.***

Laporan Kepala Biro Siak: Komar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat

Foto: Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat - Kegiatan Penye...