Korupsi Kasatpol PP Siak, JPU Kejari Siak Banding, Terdakwa Dihukum Menjadi 4 Tahun dan Denda 100 Juta

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Korupsi Kasatpol PP Siak, JPU Kejari Siak Banding, Terdakwa Dihukum Menjadi 4 Tahun dan Denda 100 Juta

Selasa, 09 Januari 2024
Foto: Korupsi Kasatpol PP Siak, JPU Kejari Siak Banding, Terdakwa Dihukum Menjadi 4 Tahun dan Denda 100 Juta. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar terhadap masyarakat di beberapa Kecamatan di Kabupaten Siak yang melibatkan Ex- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak atas nama terdakwa HENDY DERHAVIN, SE,MM, terjadi putusan banding. 

Berdasarkan informasi dalam Website Resmi SIPP PN Pekanbaru, majelis hakim tingkat banding telah memutuskan perkara ini dalam Tingkat Banding pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, SH.M,Krim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Rawatan Manik, SH.MH, Selasa 09/01/2024.

Sebelumnya terdakwa HENDY DERHAVIN, SE,MM yang dijatuhkan putusan Pasal 11 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama. 

"Masih dalam tenggang waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak melakukan Upaya Hukum Banding kepada Pengadilan Tinggi Riau yang mana kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau melalui putusannya mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, tanggal 15 November 2023 dan merubah amar putusan sehingga berbunyi “Menyatakan terdakwa HENDY DERHAVIN, S.E., M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 12 huruf e Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)” sekaligus merubah dan menambahkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  3 (tiga) bulan kepada terdakwa HENDY DERHAVIN, SE,MM", terang Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, SH.M,Krim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Rawatan Manik, SH.MH kepada media INVESTIGASINEWS.CO Selasa 09/01/2024.

Rawatan Manik, SH.MH juga mengatakan bahwa sampai saat ini JPU Kejari Siak belum menerima relaas dari PT Riau. 

"Ya, sampai dengan saat ini kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak belum menerima Relaas Pemberitahuan Putusan dari Pengadilan Tinggi Riau untuk dapat menentukan sikap terhadap perkara a quo", tutup Rawatan Manik, SH.MH.***z.d

Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%"

Foto: Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%". INVESTIGASINEWS.CO Banten - Disela kesibukannya Kepala Bid...