INVESTIGASINEWS.CO
PASIR PENGARAIAN - Hari Raya Natal merupakan suatu keberkahan bagi Warga Binaan yang beragama Kristen, karena akan mendapatkan pengurangan masa pidana. Begitu juga Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian menerima Remisi Natal yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Bahtiar Sitepu pada Senin (25/12/2023).
Hadir mendampingi Kalapas dalam Acara penyerahan Remisi Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Anton Fernando dan Staf Registrasi Zulfan Hasri, Andri Juliansyah dan Efren.
"Dalam Damai Natal, mari bersama kita instropeksi diri. Bagi WBP kami yang menerima Remisi kami ingatkan agar perbaiki diri agar kelak jauh dari perbuatan melanggar hukum dan mari dekatkan diri kepada Tuhan". Jelas Bahtiar dalam sambutan nya.
Bahtiar mengungkapkan, adapun total Warga Binaan yang menerima Remisi Natal Tahun 2023 adalah 97 orang yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan rincian Warga Binaan penerima Remisi Natal RK I Tahun 2023 adalah 2 Bulan 1 orang, 1 Bulan 15 hari 13 orang, 1 Bulan 61 orang dan 15 hari 17 orang.
"Untuk Tahun ini, hanya RK I, untuk RK II (langsung bebas) tidak ada".Tutup Kalapas Bahtiar.***kaliun