Edi Sukaria dan Suharno, Bayar Uang Pengganti Rp.1,9 Milyar, Kasus Korupsi TBS di PT. Persi Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Edi Sukaria dan Suharno, Bayar Uang Pengganti Rp.1,9 Milyar, Kasus Korupsi TBS di PT. Persi Siak

Kamis, 23 November 2023
Foto: Edi Sukaria dan Suharno, Bayar Uang Pengganti Rp.1,9 Milyar, Kasus Korupsi TBS di PT. Persi Siak. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Siak telah menyetorkan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana EDI SUKARIA, S.E. sebesar Rp. 107.129.679,00 (Seratus tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang sebelumnya dibayarkan oleh Terpidana EDI SUKARIA, S.E. melalui Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Siak, Kamis, 23/11/2023.

Penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan ke Kas Rekening PT. Siak Prima Nusalima Bank BRI Cabang Siak melalui Sdr. ARIF GUSNALI, S.Si., MM. selaku Direktur PT. Siak Prima Nusalima.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Kepala Seksi Intelijen, Rawatan Manik, SH. MH kepada INVESTIGASINEWS.CO Kamis 23/11/2023.

Sebelumnya EDI SUKARIA, S.E. selaku Kepala Bagian Keuangan PT Siak Prima Nusalima Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013 dan SUHARNO selaku Direktur CV SOMAD GROUP (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT. PBR tanggal 26 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak c.q PD Sarana Pembangunan Siak dan PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V sebesar Rp.1.911.150.449,- sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau", terang Manik. 

Keduanya dihukum penjara masing masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

"Ada tambahan hukuman berupa pembebanan pembayaran uang pengganti untuk EDI SUKARIA,SE sebesar Rp.107.129.679,00 (Seratus tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan SUHARNO sebesar Rp.1.804.020.770,- (Satu miliar delapan ratus empat juta dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah)", sambung Manik. 

Jaksa Eksekutor juga melakukan pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana SUHARNO berupa 5 (lima) Sertifikat Hak Milik kepada PT. SPN melalui ARIF GUSNALI, S.Si., MM.

Untuk tranparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan PT Siak Prima Nusalima, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten Siak, serta perwakilan PT Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V selaku pemegang saham PT Siak Prima Nusalima. 

"Terhadap Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana SUHARNO sejumlah Rp. 1.804.020.770,-, Tim Jaksa Eksekutor masih mengupayakan kepada Terpidana SUHARNO untuk membayar uang pengganti tersebut , dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan dan pemulihan kerugian keuangan negara", tutup Kepala Seksi Intelijen, Rawatan Manik, SH. MH. 

Diketahui, bahwa PT Siak Prima Nusalima adalah merupakan perusahaan patungan yang modalnya 75% berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), 15% dari BUMN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V  sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan 10% dari Institut Pertanian Bogor melalui PT Prima Kelola Agrobisnis Agroindustri  sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).***z.d

Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...