Pembacaan Nota Pledoi Perkara Pengrusakan Kantor Arema FC, Tim Kuasa Terdakwa CAR Mohon Kebesaran Hati Majelis Hakim

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Pembacaan Nota Pledoi Perkara Pengrusakan Kantor Arema FC, Tim Kuasa Terdakwa CAR Mohon Kebesaran Hati Majelis Hakim

Rabu, 20 September 2023
Foto: Andreas Kuncoro Dian Paju Sanggu. SH, Kuasa Hukum CAR (20), Terdakwa Kasus Pengrusakan Kantor Arema FC. Senin (20/09/2023), (Foto: Jab/MNI).

INVESTIGASINEWS.CO
Malang - Proses persidangan terhadap terdakwa kasus pengrusakan Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Pandjaitan, Kota Malang, Pada Minggu 29 Januari 2023 lau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang. Rabu, (20/09/2023).

Proses persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum salah satu terdakwa berinisial CAR (20), yang turut terlibat dalam pengrusakan Kantor Arema FC yakni Andreas Kuncoro Dian Paju Sanggu. SH, disela-sela proses persidangangan kepada media.

Andreas menyatakan, dirinya hari ini (20/09) melaksanakan kewajibannya sebagai pengacara dari kliennya CAR melakukan  penyerahan Nota Pembelaan (Pledoi).

"Terdakwa telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Ayat 2 Ke 1, yang berlangsung pada minggu lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 10 bulan dipotong masa tahanan dan penangkapan," kata pengacara LBH Peradi Malang ini.

Menurut Andreas, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kewenangan yang sama sekali tidak dipersoalkan oleh pihaknya. Namun, pada agenda pembacaan nota pledoi kali ini dirinya membeberkan beberapa fakta terkait ketidakikutsertaan kliennya dalam rapat jelang aksi yang berujung pada pengrusakan kantor Arema FC ini.

"Hari ini dalam mengambil hak pledoi kami, kami sampaikan, CAR berdasarkan hasil persidangan dan fakta-fakta persidangan serta melalui saksi-saksi yang ada, terungkap bahwa tidak turut terlibat (tidak mengikuti) dalam konsolidasi jelang kejadian tanggal 29," bebernya.

Pengacara muda LBH Peradi Malang ini juga mengungkapkan, selama proses persidangan dengan mrnghadirkan saksi yang bertujuan meringankan hukuman, kilennya sangat kooperatif.

"Diluar ekspektasi tim kuasa, sempat ada kesaksian yang saat itu sangat meringankan terdakwa. Namun, terdakwa sangat menunjukkan identitasnya sebagai Aremania sejati. Terdakwa tetap berbicara dengan memposisikan nilai kejujuran diatas segalanya," terangnya.

Pengacara Muda ini juga berharap agar Majelis Hakim dapat mengambil keputusan dengan sebijak-bijaknya karena pihak keluarga terdakwa secara lisan telah meminta maaf kepada Arema FC dan pihak Arema FC juga telah memaafkan kesalahan kliennya CAR.

Dalam pengajuan nota pledoi, pihaknya telah memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman seringan ringannya. Mengingat kilennya (CAR) telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada manajemen Arema FC.***(Jab/743)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Peringati Hari Bhakti PUPR ke-78, Keluarga PUPR Siak Gelar Berbagai Perlombaan Dewasa dan Anak Anak

Foto: Peringati Hari Bhakti PUPR ke-78, Keluarga PUPR Siak Gelar Berbagai Perlombaan Dewasa dan Anak Anak.  INVESTIGASINEWS.CO S...