Ketuk Palu Hakim untuk Koruptor TBS (PT.SPN) di Siak, Masing Masing Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara, Plus Denda

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Ketuk Palu Hakim untuk Koruptor TBS (PT.SPN) di Siak, Masing Masing Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara, Plus Denda

Rabu, 09 Agustus 2023
Foto: Ketuk Palu Hakim untuk Koruptor TBS di Siak, Masing Masing Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara, Plus Denda

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu Perkara Tindak Pidana Korupsi tentang Dugaan Penyalahgunaan Modal PT. Siak Prima Nusalima Dalam Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Melalui Pihak Ketiga Tahun 2011 s/d 2012 dengan terdakwa Suharno selaku direktur CV Somad Group dan Edi Sukaria selaku Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima, dibacakan hari ini, Rabu 09/08/2023, pukul 17:20 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, SH, M.Krim melalui Kepala Seksi Intelijen, Rawatan Manik, SH.MH kepada media INVESTIGASINEWS.CO secara tertulis, Rabu 09/08/2023 di Siak. 

Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum serta telah mendengar Pembelaan dari terdakwa dan jawaban penuntut umum atas pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. 

"Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan yaitu terdakwa Edi sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. SPN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu Pemda Siak Cq PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp. 1.911.150.449", terang Rawatan Manik, SH.MH.

Ada pun keputusan hukuman sebagai berikut:

A. TERDAKWA EDI SUKARIA
1. Terdakwa EDI SUKARIA,SE dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI SUKARIA,SE dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;

3. Menghukum Terdakwa EDI SUKARIA membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.

4. Menetapkan agar Terdakwa EDI SUKARIA, S.E. membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp107.129.679,00 (seratus tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

B. TERDAKWA SUHARNO
1. Menyatakan bahwa Terdakwa SUHARNO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARNO dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;

3. Menghukum Terdakwa SUHARNO membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah ) yang mana apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(Tiga) bulan.

4. Menetapkan agar Terdakwa SUHARNO membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.804.020.770,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Juta Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tdk mempunyai harta benda yg mencukupi utk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

"Atas putusan tersebut Penuntut Umum pada Kejari Siak menyatakan pikir pikir dan sesuai ketentuan diberikan waktu 7 hari utk menyatakan sikap", tutup Rawatan Manik.***z.d

Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...