Lahan Hortikultura Kota Batu Digusur Tanpa Berkas Perizinan Pemkot Tak Berkutik, Ada Apa?

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Lahan Hortikultura Kota Batu Digusur Tanpa Berkas Perizinan Pemkot Tak Berkutik, Ada Apa?

Sabtu, 22 Juli 2023
Foto: Lahan Hortikultura Kota Batu Digusur Tanpa Berkas Perizinan Pemkot Tak Berkutik, Ada Apa?

INVESTIGASINEWS.CO
Batu - Aktivitas proyek penggusuran lahan Hortikultura di Kawasan Perbukitan di Dusun Gangsiran Putuk, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu tampaknya disinyalir diabaikan oleh Pemkot Batu, Jumat (21/07/2023).

Hal ini ditemukan langsung media saat melakukan investigasi lanjutan di kawasan yang berbatasan langsung dengan Tanah Kas Desa (TKD) Tlekung ini.

Sebelumnya sempat dikabarkan pada (04/04/2023) lalu, jalan alternatif dari Dusun Gangsiran yang mengarah ke kampus 3 UIN Malang ini sempat terdampak proyek ini dengan adanya banjir yang membawa lumpur dan tanah liat hingga mengakibatkan kondisi jalan di kawasaj ini menjadi sangat licin.

Media pada kesempatan sebelumnya juga telah melakukan investigasi dan pengecekan langsung status lahan yang sementara digusur oleh alat berat milik pengembang ini ke Dinas Teknis, Pemkot Batu dan menemukan fakta bahwa peruntukan lahan ini masih untuk Hortikultura (Pertanian).

Begini Respon Dinas Perizinan dan DPRD

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Perizinan melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPMPTSP) Kota Batu Tauchid Baswara, saat dikonfirmasi pada (19/07) lalu menyampaikan, kawasan ini belum mengantongi berkas perizinan.

"Sesuai data di DPMPTSP terkait perumahan tersebut belum ada izin IP3 yang diterbitkan," ungkap Tauchid.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu saat dihubungi melalui panggilan telepon pada (19/07) memastikan akan segera menghubungi Komis A DPRD Kota Batu dan Komisi C DPRD Kota Batu untuk membahas permasalahan ini.

"Saya akan segera komunikasikan rekan-reka Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu untuk membahas informasi ini," kata Asmadi melalui panggilan media sosial Whatsapp Messangger.

Perlu diketahui, pelanggaran perizinan di sektor pengembangan usaha properti di Kota Batu tampak sangat tinggi. Hal ini tentunya membutuhkan perhatian dari seluruh masyarakat Kota Batu dan instansi-instansi pemerintahan yang menggawangi perihal ini.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Tlekung Diduga Tiba-Tiba Amnesia

Kepala Desa Tlekung Mardi, selaku pemangku wilayah di Desa Tlekung, Kota Batu. Saat dokonfirmasi terkait aktivitas proyek ini diduga pura-pura lupa dengan temuan penggusuran tak berizin yang sempat dikonfirmasikan media pada, Senin (03/04/2023) lalu.

Sebelumnya, Kades Tlekung Mardi saat dihubungi melalui Whatsapp Messangger pada, Senin (03/04/2023) mengaku tidak tahu menahu terkait keberadaan aktifitas proyek ini dan akan meninjau kawasan proyek ini pada Selasa (04/04/2023) hari ini.

“Ok besuk (besok) pagi tak surfene langsung. Jalan masuknya melintas di lahan Desa-pun tidak izin sama skali,” kata Mardi.

Kades Mardi mengaku lahan milik Desa yang dilalui oleh Alat Berat ini baru saja ditanami pohon dan rencananya di atas lahan ini akan didirikan tandon air (bak penampung air) untuk warga di Dusun Gangsiran.

“Lahan Desa yang dilalui itu baru saya tanam pohon kemarin. Itu (Lahan Desa) mau buat tandon air sama orang gangsiran,” singkat Mardi saat itu.

Namun, ketika aktivitas ini masih berlangsung dan media melakukan konfirmasi kembali pada, Kamis (19/07/2023) lalu, Kades Maedi justru pura-pura tidak pernah mengetahui persoalan ini.

"Lho kok gk (nggak-red) tau, gk (nggak-red) ada laporan," jawab mardi seolah-olah tidak pernah mengetahui persoalan ini.

Menguak Fakta, Diduga Dua Tahun Lamanya DPRD Kota Batu Abaikan Fungsi Kontrol Terhadap Developer Nakal

Diduga selama dua tahun terakhir DPRD Kota Batu tidak pernah menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pelanggaran usaha perumahan di Kota Batu.

Entah apa alasannya, DPRD Kota Batu seolah-olah tutup mata dengan kondisi pelanggaran tata ruang khususnya pada sektor developer perumahan di Kota Batu yang kian tak terkendali.

Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, saat dikonfirmasi media pada Rabu, (14/06) lalu, melalui Whatsapp Messangger menyatakan, DPRD Kota Batu sering menggelar Sidak Gabungan Komisi.

“Sering sidak gabungan komisi Pak. Yang terakhir Sky Park,” kata Asmadi Singkat.

Padahal, pelaksanaan Sidak oleh DPRD Kota Batu di Skypark ini telah berlangsung pada tahun 2021 lalu sementara sejak dua tahun pasca Sidak di Perumahan Skypark (2022 dan 2023), banyak objek Perumahan baru yang bermunculan dan tak mengantongi perizinan bahkan berdiri diatas lahan hijau.

Tak hanya itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu dan Anggota Komisi A DPRD Kota Batu yang menggawangi persoalan inipun bungkam saat media berupaya melakukan konfirmasi.

Dengan ditemukannya tindakan yang diduga sengaja melakukan pembiaran aktivitas pembangunan tak berizin ini, DPMPTS Kota Batu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sementara itu, Kepala Desa Tlekung Mardi, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat 3 Poin O dan Pasal 27 Undang Undang Desa Tahun 2014.

Serta DPRD Kota Batu diduga dua tahun lamanya tidak menjalankan fungsi kontrolnya terhadap perizinan developer perumahan di Kota Batu dan diduha telah melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 D ayat (3) yang menyebutkan, Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti, DPRD Kota Batu juga telah mengabaikan amanat dari Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%"

Foto: Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%". INVESTIGASINEWS.CO Banten - Disela kesibukannya Kepala Bid...