INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Beberapa oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Siak, yang diduga meresahkan warga dengan melakukan pungli, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak
Hal itu disampaikan langsung oleh Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti, kepada sejumlah media yang hadir di Aula Kantor Kejari Siak, Selasa 30/05/2023.
Ketiga tersangka yaitu sdr. (HD) merupakan Kasatpol-PP, (I) Staf Linmas dan (N) sebagai honorer.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, dua alat bukti terpenuhi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, HD mengakui bahwa pungutan liar kepada pengusaha di beberapa kecamatan diketahui olehnya, dengan didasari proposal yang di buat oleh I, kemudian N melakukan pungutan liar dengan membawa proposal, memakai seragam dan mobil Dinas Satpol-PP Kabupaten Siak," terang Kajari Siak.
Proposal tersebut diteken dan dicap oleh HD, ia berdalih untuk mengikuti turnamen sepakbola yang diadakan Ketua DPRD Kabupaten Siak.
"Namun saat menjalankan aksinya terkesan memaksa dengan jumlah nominal yang ditentukan oleh oknum tersebut," sambung Kejari Siak
Ketiga oknum tersangka itu kini dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan untuk penyidikan dan pengembangan.
“HD kita titipkan di rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di rutan Polsek Bungaraya,” kata Kajari.
Kajari Siak berharap, masyarakat yang merasa jadi korban pungli bersedia memberikan keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut berpartisipasi dalam pengungkapan kasus ini. Harapan saya, pungli tidak ada lagi di Kabupaten Siak,” tutupnya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup.***komar.m
Laporan Kepala Biro Siak