TEGAS! Kapolres Siak Berhentikan Tidak Hormat Personel Polres Siak Terlibat Narkoba

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


TEGAS! Kapolres Siak Berhentikan Tidak Hormat Personel Polres Siak Terlibat Narkoba

Selasa, 23 Mei 2023
Foto: TEGAS! Kapolres Siak Berhentikan Tidak Hormat Personel Polres Siak Terlibat Narkoba.

INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Polres Siak menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel Polri Polres Siak, Selasa (23/01/2023).

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Siak ini dipimpin langsung Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, dengan Perwira upacara, Kasat Sampta, AKP Cecep Sujapar.S.H.

Dalam amanatnya, Kapolres Siak mengungkapkan, personel atas nama Bripka Andi Suhendra dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor : Kep / 191 / V / 2023, tanggal 8 Mei 2023 Tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Bripka Andi Suhendra yang menjabat terakhir sebagai anggota Bintara Polres Siak, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 10 huruf D perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Diduga terlibat dalam jaringan narkotika sehingga terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan dan dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.
"Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian," terang AKBP Ronald.

Pelaksanaan upacara PTDH dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek, diantaranya asas kepastian hukum yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya

Kedua asas kemanfaatan yakni mempertimbangan sebagaimana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH.

"Serta yang ketiga asas keadilan yaitu kita memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," tambah AKBP Ronald.

Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang digantikan pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Irup.

Upacara yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB, dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta Brigadir dari Bag dan satuan fungsi jajaran Polres Siak.
"Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tapi sudah melalui proses yang sangat panjang, penuh peritmbangan dan dengan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," tutup Kapolres Siak, AKBP Ronald.***

Laporan Kepala Biro Siak: Komar 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Propinsi Riau Tuan Rumah HPN 2025, Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias

Foto: Propinsi Riau Tuan Rumah HPN 2025, Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias.  INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU - Persatuan Wartaw...