Oknum Pemilik Perusahaan Ini Diduga Dalang Terjadinya Kisruh Terkait Lahan Sawit di 5 Desa Tambusai Utara

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Oknum Pemilik Perusahaan Ini Diduga Dalang Terjadinya Kisruh Terkait Lahan Sawit di 5 Desa Tambusai Utara

Kamis, 25 Mei 2023
Foto: Oknum Pemilik Perusahaan Ini Diduga Dalang Terjadinya Kisruh terkait Lahan sawit di 5 Desa Tambusai Utara.

INVESTIGASINEWS.CO 
RIAU. Dalu-dalu Tambusai Utara - Kisruh saling mengakui kepemilikan lahan sawit di 5 Desa Tambusai Utara antara lain yaitu Desa Sukadamai, Desa Mahatosakti, Desa Pagarmayang, Desa Payung sekaki, Desa Bangun Jaya semakin kusut.

Diduga berawal adanya perjanjian kerjasama kemitraan antara PT.A dengan masyarakat 5 (Lima) desa eks transmigrasi pada tanggal 23 November 1995 yang telah disepakati kedua belah pihak. 

Dimana isi perjanjian adalah masyarakat eks transmigrasi sepakat untuk menyerahkan lahan seluas kurang lebih 4500 hektar untuk dikelola selama kurun waktu 5 (lima) tahun oleh pihak PT.A yang juga disebut pola KKPA atau Bapak anak angkat, dan apabila dalam kontrak perjanjian kerjasama tersebut sudah berakhir maka pihak PT.A bersedia mengembalikan lahan tersebut kembali ke masyarakat.

Namun hingga sampai tiba pada batas waktu yang sudah disepakati pihak PT.A tidak mengindahkan perjanjian tersebut, bahkan merubah perjanjian sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat dan membuat menjadi 60% milik masyarakat dan 40% milik PT.A yang seharusnya dikembalikan sepenuhnya kembali kepada masyarakat eks transmigrasi, hal ini sudah jelas adanya perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh mantan Kepala Desa Jhon Hendri Lubis mantan Kepala Desa Payung Sekaki, Kamis 25/05/2023.
Foto: Jhon Hendri Lubis mantan Kepala Desa Payung Sekaki.

Diketahui pada tahun 2004 PT.A tidak beroperasi lagi diduga owner PT.A, dan istrinya terjadi konflik rumah tangga yang mengakibatkan perceraian dengan nomor akta cerai xxx/PDT-G/xxxx/PA.PBR sehingga terjadilah pembagian harta gono gini aset bergerak dan benda tidak bergerak dengan nomor xxxx/AG/xxxx/PA.PBR hingga memasukkan sertifikat lahan masyarakat eks transmigrasi sebanyak 5 Desa ke daftar harta gono gini mereka, sehingga merugikan masyarakat eks transmigrasi tersebut.

Dari hasil pembagian harta gono gini antara owner PT.A dan eks istrinya yang merupakan sebelumnya pemilik PT.X sebelum terjadi peleburan pada tahun 2004 berdasarkan akta perceraian dan akta perjanjian perdamaian dimana Owner PT.A yang sudah mendirikan perusahaan sendiri yaitu PT.B berhak atas sertifikat sebanyak 1.745 lembar sertifikat dan mantan istrinya yang juga sudah mendirikan PT.C mendapatkan 1.367 lembar sertifikat.

Setelah terjadi pembagian harta gono gini antara suami istri yang notabene pemilik dari eks PT.A tersebut sehingga terjadilah penjualan sertifikat tanah milik masyarakat eks transmigrasi kepada tengkulak yang dilakukan oleh oknum Owner PT.A dan eks istrinya tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik sertifikat yang sebenarnya.

"Menurut perjanjian yg kami sepakati dengan pihak PT.A beberapa tahun lalu PT.A ini tak ada hak lagi untuk menguasai dari pada lahan kami bahkan memanen buah sawit kami, namun pihak tengkulak yang sudah membeli Sertifikat dari oknum Owner PT.A dan PT.C ini merasa memiliki dan ingin menguasai, malah kami masyarakat pemilik lahan malah dilarang, diancam bahkan warga kami pernah ditangkap sama polisi namun tiga hari kemudian dilepas, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tuduhan mereka karena secara administratif kami masyarakat 5 desa ini lah pemilik sah karena kami belum pernah menjual sertifikat tanah yang kami miliki ke pihak mana pun," ungkap Jhon Hendri Lubis mantan Kepala Desa Payung Sekaki, Kamis 25/05/2023.

"Kami pihak masyarakat akan segera menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak kami kembali, kami berharap kepada aparat penegak hukum Polres Rohul, Polda Riau, PN Rohul, Kejari Riau, dan Kejati Riau mohon agar memberikan keadilan atas kezoliman yang dilakukan oknum-oknum yang sudah merampas hak kami," tambah jhon Henri Lubis.***

Laporan: Roy Hutabarat

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...