KPH Mandau Fasilitasi Kelompok Tani Muara Dua Dengan Kelompok Tani Temusai Dalam Penyelesaian Konflik di lokasi Area Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Muara Dua.

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


KPH Mandau Fasilitasi Kelompok Tani Muara Dua Dengan Kelompok Tani Temusai Dalam Penyelesaian Konflik di lokasi Area Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Muara Dua.

Kamis, 06 April 2023
Foto: KPH Mandau Fasilitasi Kelompok Tani Muara Dua Dengan Kelompok Tani Temusai Dalam Penyelesaian Konflik di lokasi Area Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Muara Dua.

INVESTIGASINEWS.CO 
PEKANBARU - Dalam rangka mencegah dan mengawasi Kawasan Hutan di Kampung Temusai dan Muara Dua agar tidak di serobot atau di perjual belikan  oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, serta untuk mencegah terjadinya keributan atau konflik antara masyarakat atau Kelompok Tani Muara Dua dengan Gapoktan Kampung Temusai, KPH Mandau mengundang dua kelompok tani tersebut untuk melakukan mediasi atau kesepakatan bersama agar tidak tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
    
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala DLHK Riau, Murod diwakili Kepala UPT KPH Mandau H.Zailani, SP.MM, Kepala Seksi Perlindungan KDSAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Desa Muara Dua, Penghulu Kampung Temusai, Ketua dan Sekretaris  Gapoktan Tuasai Jaya, Staf KPH Mandau, Kepala Dusun dan Masyarakat Muara Dua dan Temusai, Rabu (05/04/2023).

Kepala DLHK Riau, Murod melalui Kepala UPT KPH Mandau H.Zailani, SP.MM dalam sembutannya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Muara Dua dan Temusai yang telah hadir dalam acara rapat bersama mengambil kesepakatan terkait Pengamanan, Pengawasan, dan Perlindungan  hingga Pengelolaan serta pemanfaatan  HPHD di Desa Muara Dua yg bersepadan dgn desa Temusai tersebut sesuai mekanisme ketentuan yg berlaku. Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat mensuport dan mendukung tugas dari Tim KPH Mandau DLHK Provinsi Riau.

”Kami dari KPH Mandau prihatin terhadap lokasi-lokasi yang notabennya status kawasan hutan Negara, kususnya di Desa Muara Dua, Temusai dan sekitarnya yang perbatasan antara Kabupaten Siak dan Bengkalis. Tentunya itu adalah tupoksi kami dalam mengidentifikasi, edukasi, dan memberi pemahaman kepada masyarakat yang mungkin pemahamannya terhadap areal kawasan hutan Negara ini, dia adalah pemiliknya, namun demikian status itu adalah kawasan hutan milik Negara, dan ada mekanisme yang harus diikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zailani.

Zailani, juga menjelaskan bahwa, di lokasi atau Kawasan Hutan yang diketahui di Muara Dua dan Kampung Temusai itu ada beberapa kelompok tani yang saling mengklaim setelah adanya tapal batas antara Kabupaten Siak dengan Bengkalis, sehingga karena ini di Kawasan Hutan yang di perebutkan, maka pihaknya melakukan kesepakatan bersama dalam pengelolaan kawasan hutan yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Memang Ini harus diselesaikan bersama dengan pihak-pihak terkait, tidak satu pihak saja yang menyelesaikan, maka dari itu harus diselesaikan bersama-sama seperti apa solusi dan penyelesaiannya, dan tentunya harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dan pada hari ini kita mengundang masyarakat Muara Dua dan Temusai untuk rapat dan mengambil kesepakatan bersama agar di kawasan hutan tersebut tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ungkapnya.

Kepala KPH Mandau yang selalu aktif dalam mensosialisasikan kehutanan kepada masyarakat itu mengharapkan, dalam pengelolaan areal hutan negara ini, tentu bagi masyarakat harus memahami mekanisme yang berlaku dalam hal pemanfaatan kawasan hutan Negara,  sehingga output dan sasaran keberadaan kawasan hutan Negara itu dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara legal yang mengikuti aturan serta mekanisme ketentuan yang berlaku, sehingga Propinsi Riau ini sesuai dengan harapan pemerintah daerah, pemerintah pusat, sesuai dengan program Folu Net Sink 2030 oleh Menteri LHK RI , dan tentunya program Riau Hijau dari pak Gubenur Riau akan terealisasi dengan maksimal hingga sukses. 

"Alhamdulillah, dalam rapat bersama dihasilkan kesepakatan sebagai berikut:

1. Sepadan antara Desa Muara Dua dengan Kampung Temusai sepakat dan berkolaborasi bersama-sama dalam menjaga LPHD seluas 4.28 Hetar.

2. Melakukan Identifikasi bersama terhadap para  penguasaan lahan LPHD.

3.Melakukan pengamanan dan pengawasan bersama terhadap areal lahan LPHD hingga clear and clear lahan tersebut dari gangguan pengerusakan hutan, sehingga dalam pemanfaatan LPHD dapat terealisasi sesuai RKT/RKU dengan pemberdayaan kelompok masyarakat LPHD dengan masyarakat Kampung Temusai.

4. Bahwa ada beberapa titik lokus LPHD, sudah dikuasai Masyarakat Kampung Temusai dan sepakat terkait pengelolaan RKT/RKU, dengan memberdayakan kelompok masyarakat  LPHD dan Masyarakat Kampung Temusai.

5.Bahwa dibeberapa titik tersebut, penguasaan lahan LPHD oleh masyarakat Kampung Temusai, karena lahan tersebut sebelumnya ingin dikuasai oleh oknum-oknum masyarakat pendatang dari luar, dan jika  tidak segera  dijaga bersama, dipastikan akan terjadi penyerobotan hingga jual beli lahan.

"Tentunya dengan pertemuan ini kita harapkan tidak ada konflik dari kedua belah di lapangan. Dan harapan kita yang terbaik untuk masa depan dan masyarakat, sehingga  masyarakat sejahtera hutan lestari, itu yang kita inginkan," imbuhnya.

Kepala Desa Muara Dua Eko Riyono dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada KPH Mandau yang telah memfasilitasi  Masyarakat Muara Dua bersama masyarakat Kampung Temusai dalam menyelesaikan permasalahan. Ia juga menjelaskan bahwa, dalam kesepakatan bersama  sebelum tapal batas antara Muara Dua dengan Kampung Temusai dilakukan, pihaknya sudah melakukan kesepakatan untuk tidak menghilangkan hak perdata masyarakat, baik masyarakat Kabupaten Siak maupun masyarakat Kabupaten Bengkalis.

"Kami dari pemerintah Desa Muara Dua dengan Pemerintah Kampung Temusai sudah membuat kesepakatan bersama tidak akan menghilangkan hak perdata  masyarakat Kabupaten Siak dan juga sebaliknya tidak akan menghilangkan hak masyarakat Kabupaten Bengkalis yang memiliki lahan di situ dengan bukti-bukti yang akurat dari desanya untuk pindah administrasi  ke Muara Dua. Dan terkait ada masyarakat  Kabupaten Siak yang  mendengarkan  ada masyarakat Muara Dua  merebut dan merampas lahan masyarakat Siak, itu hanya oknum, dan banyak oknum-oknum yang menumpangi  dan memanfaatkan keadaan saat ini," tegasnya.

 "Yang jelas, masyarakat Kabupaten Siak yang sudah memiliki tanaman dan sudah menguasai lahan serta sudah bersurat,  kami persilahkan untuk pindah  administrasinya di Kampung kami, dan kami juga mengharapkan untuk sama- sama kita jaga lahan kita yang mayoritas tanah gambut agar tidak terbakar," harapnya.

Sementara itu, Penghulu Kampung Temusai Samsudin  juga menegaskan, akan terus mendampingi dan mendukung masyarakatnya yang memiliki lahan di areal yang menjadi konflik setelah tapal batas  Kemendagri tahun 2016/2018 itu, untuk di pertahankan. Karena bagaimanapun, masyarkat Temusai yang dulunya adalah masyarakat Desa Perincit yang dimana Desa Perincit  adalah desa induk dari zaman Kerajaan Siak dulu sudah ada.

"Untuk itu,dengan bukti- bukti dan data-data yang akurat serta sejarah kampung yang kami miliki, maka kami akan pertahankan hak perdata masyarakat kami,  tapal batas yang diduga kuat membuat kekisruhan masyarakat kami dengan muara dua atau pendatang yang sangat meresahkan warga kami, kami minta untuk ditelaah kembali, apa dasar dan pertimbangan sehingga tapal batas itu sangat merugikan bagi kami! Semoga dengan adanya pertemuan ini, ada titik terang dan semoga segala permasalahan tentang tapal batas segera terselesaikan, sehingga tidak timbul permasalahan- permasalahan yang tidak kita inginkan," ungkapnya.

"Sebenarnya banyak pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada  Bupati, Gubernur maupun Kementrian.  Atas dasar dan pertimbangan apa sehingga peta tahun 2013 milik Kampung Temusai  yang ada berubah? Kenapa dirubah? siapa yang merubah? bagaimana dan untuk siapa peta itu yang ujung-ujungnya sangat merugikan dan menghambat perjalanan pembangunan dan pemerintahan Kampung Temusai," pungkasnya dengan rasa kecewa.***Sugianto

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

Foto; Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kelmi Amr...