Terduga Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, Berhasil Diringkus Polsek Tenayan Raya

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Terduga Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, Berhasil Diringkus Polsek Tenayan Raya

Sabtu, 03 Desember 2022
Foto: YSP, Terduga pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan sepeda motor.

INVESTIGASINEWS.CO 
Pekanbaru - Gerak cepat (gercap) yang dilakukan anggota Polsek Tenayan Raya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, S.H,.M.H telah berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan sepeda motor yang dilakukan oleh YSP (Pr) 39 thn, di Jl. Desa air Panas Siasam RT.009/Rw.005 Kec. Pendalian IV Koto Kab. Rokan Hulu Prov. Riau hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor R.2 (dua) BM 2231 AAP Merek Honda tahun 2020 warna putih biru No.Rangka MH1JM8111XLK297098 No.Mesin JM81E1298030 milik a.n Yani Fatma Ningsih.

Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB, korban yang bernama Yani Fatma Ningsih diajak oleh tersangka yang bernama YSP ke Jl. Harapan Raya tepatnya di Harapan Ponsel kel. Pematang kapau kec. Kulim Kota Pekanbaru untuk membeli handphone untuk korban, sesampainya di Harapan Ponsel pelaku menyuruh korban memilih handphone di toko ponsel tersebut dan pelaku mengatakan kepada korban ingin mengambil uang di ATM dan meninggalkan korban di Toko Ponsel Harapan Ponsel tersebut.

Akan tetapi setelah lama menunggu pelaku tidak kunjung datang hingga korban menghubungi orang tuanya untuk menjemputnya di toko Harapan Ponsel.

Merasa telah dirugikan, korban Yani Fatma Ningsih (Pr) Umur 19 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Palembang Perum Mutiara Kulim Blok C. No. 07 RT/RW 01/06 Kel. Sialang Sakti Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 514 / B / X / 2022 / Riau /Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya, Tanggal 31 Oktober 2022 a.n Pelapor Yani Fatma Ningsih, Kapolsek tenayan raya AKP Bagus Harry Priyambodo, S.I.K., lalu memerintahkan tim Opsnal melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, S.H,.M.H. untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Pada saat awak media INVESTIGASINEWS.CO mempertanyakan perihal penangkapan tersebut, Kapolsek Tenayan raya AKP Bagus Harry Priyambodo, S.I.K membenarkan.

"Pelaku sudah kita amankan dan menunggu proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.***

Laporan Kepala Biro Pekanbaru: Roy Hutabarat

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf