RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci Belum Terlaksana. Ada Apa?

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci Belum Terlaksana. Ada Apa?

Rabu, 28 Desember 2022
Foto: RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci Belum Terlaksana.

INVESTIGASINEWS.CO 
KERINCI - Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat Syariah IAIN Kerinci hingga hari ini belum juga dilaksanakan. Padahal surat undangan RAK dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Desember 2022, pukul 07.00 WIB.

Hal ini sangat disayangkan serta dipertanyakan oleh Bheni Chandra, salah satu anggota Komisariat Syariah IAIN Kerinci, mengapa regenerasi menyendat jauh dari jadwal pelaksanaan yang telah dijadwalkan oleh kepanitiaan.

"Permasalahan ini belum tersampaikan dengan alasan yang jelas mengapa RAK yang harusnya sudah berlangsung pada tanggal 25 Desember 2022 bahkan belum dimulai hingga 28 Desember 2022," ujarnya.  

Seperti diketahui, regenerasi dalam sebuah rumah himpunan sangatlah penting.

"Kemudian masa kepengurusan dalam 1 periode pun telah berakhir dan melewati batas berlakunya Surat Keputusan," sambung Bheni Chandra.

Sebagaimana dalam konstitusi HMI Pasal 35 ART HMI ayat (2) mengatakan bahwa Kepengurusan Komisariat adalah satu tahun terhitung sejak terbitnya surat keputusan oleh Pengurus Cabang. 

"Selain itu, dalam pelaksanaan RAK terindikasi bahwa adanya Pengurus HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh yang menghambat pelaksanaan RAK dengan cara tidak hadir pada pembukaan acara tersebut. Ironisnya Pengurus HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh pun tidak bisa dihubungi oleh Anggota Komisariat pada hari pelaksanaan RAK, sehingga hal ini kembali dijadikan pertanyaan "apakah ada kepentingan pribadi/ kelompok atas regenerasinya Komisariat Syariah IAIN-Kerinci?," tambah Bheni Chandra dengan nada bertanya.

Masih kata Bheni Chandra, atas hal itu, dapat dicurigai bahwa Pengurus HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh terindikasi sengaja mangkir karena jagoannya merupakan salah satu kandidat calon ketua umum Komisariat Syariah IAIN kerinci. 

"Selain itu, keserakahan oknum Sekretaris Umum HMI cabang Kerinci- Sungai Penuh sampai saat ini masih belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Komisariat Syariah IAIN Kerinci. Pelanggaran yang dilakukan yakni pasal 7 ART HMI poin b yang menyebutkan bahwa kepengurusan HMI tidak dibenarkan merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan berlaku, hal ini tentu menjadi pertanyaan mengapa ada rangkap jabatan dalam organisasi HMI terlebih menjadi Sekretaris Umum cabang?," tanyanya lagi.

Bheni Chandra, juga mempertanyakan, apakah tidak ada lagi kader HMI yang mumpuni menjadi tangan kanan nahkoda dalam sebuah kapal. 

"Hal ini tentu menjadi pertimbangan kedepannya, seakan Kepengurusan HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh telah dikotak-kotakkan oleh beberapa oknum," tutup Bheni Chandra Anggota Komisariat Syariah IAIN Kerinci.

Terkait hal ini, media berusaha mengkonfirmasi Sekretaris Umum HMI Cabang kerinci-Sungai Penuh, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komisariat Syariah IAIN Kerinci, namun belum didapat keterangan dari yang bersangkutan secara resmi.***rls.tariaria

Laporan Kepala Biro Sungai Penuh: Riko Andriawan

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tour de Siak 2024 Ajang Balap Sepeda Internasional di Kabupaten Siak

Foto: Tour de Siak 2024 Ajang Balap Sepeda Internasional di Kabupaten Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Pelepasan Pembalap Tour d...