Nakal, Pengembang Perumahan Mewah di Batu Terobos Lahan Hijau

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Nakal, Pengembang Perumahan Mewah di Batu Terobos Lahan Hijau

Jumat, 16 Desember 2022
Foto: Perumahan di Temas, Kota Batu yang nekat beroperasi meskipun belum berizin. (Foto: investigasinews.co/Jab).

INVESTIGASINEWS.CO
Kota Batu - Perumahan mewah yang terletak di kawasan perbatasan antara Kelurahan Torongrejo dan Kelurahan Temas yakni Jalan Alternatif Batu, Kelurahan Temas Kota Batu nekat beroperasi meskipun diduga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lantaran masih berada di atas Lahan Hijau serta belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Batu. Jumat, (16/12/2022).

Kabar ini diketahui pasca media melakukan investigasi khusus hingga menemukan bahwa perumahan yang didirikan oleh sebuah perusahaan PT. (sebuah Perusahaan Pengembang Perumahan Mewah), belum melakukan Proses Penerbitan IMB dan melanggar RTRW.

Anehnya, dalam investigasi langsung yang dilakukan pada Kamis (01/12/2022) hingga Jumat, (16/12/2022), terpantau aktivitas pembangunan perumahan mewah yang berada di atas perbukitan ini masih terus berlangsung. 

Menaggapi informasi ini, Lurah Temas, Adi Santoso saat dikonfirmasi pada, Kamis (01/12/2022) mengatakan dirinya sempat mendengar desas desus terkait perizinan yang belum tuntas ini, namun dirinya tidak berwenang untuk perihal tersebut karena soal perizinan dan lain sebagainya adalah wewenang (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD tertentu.

"Pihak pengembang memang pernah berkunjung ke Kelurahann. Sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) kali," singkat Lurah Adi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Batu, Bambang saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp Messangger mengatakan belum menerima berkas pengurusan perizinan apapun terkait perumahan ini.

"Kalau perumahan yang dekat Madrasah Ibtidayah (MI) yang terletak di Pojokan (ATR) belum mas. Karena kemungkinan izin RTRWnya juga belum," terang Babang.

Hingga berita ini dinaikkan, upaya konfirmasi kepada Kadis PUPR Kota Batu, Ir. Alfi Nurhidayat terkait alih status lahan yang belum dituntaskan oleh pihak Athara Residence serta upaya konfirmasi ke Athara Residence sendiri belum mendapatkan respon.

Untuk diketahui, dengan adanya temuan ini, pihak PT. tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan, pasal 21 (Ayat) 1, Pasal  190 (Ayat) 1 dan (Ayat) 2, Pasal 192 (Ayat) 1 dan (Ayat) 2 serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Pasal 3 dan Pasal 4 (Ayat) 1.***

Laporan Khusus Kepala Perwakilan Jatim: Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat

Foto: Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat - Kegiatan Penye...