Ketahuan Terobos Lahan Hijau, Pengembang Berkilah Hingga Disinyalir Beri Informasi Palsu

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Ketahuan Terobos Lahan Hijau, Pengembang Berkilah Hingga Disinyalir Beri Informasi Palsu

Sabtu, 17 Desember 2022
Foto: Perumahan Athara Residence yang terletak di pinggir Jalan Alternatif Batu, Temas. Sabtu (17/12/2022). (Foto:investigasinews.co/Jab).

INVESTIGASINEWS.CO
BATU -  Pengembang (developer) perumahan Athara Residence yang berada di pinggir Jalan Alternatif Batu, Kelurahan Temas, Kota Batu yang nekat beroperasi, diduga memberi informasi palsu meskipun disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sebelumnya sempat dikabarkan, pihak Developer Athara Residence berdasarkan investigasi khusus serta konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Batu, telah nekat melakukan pembangunan dan penjualan properti di atas tanah yang belum mengantongi perizinan.

Baca juga: 

Pemberian informasi yang diduga palsu ini disampaikan oleh pihak PT. SKA melalui (Mb) saat dikonfirmasi melalui whatsapp messangger pada, Sabtu (17/12/2022). 

Menurut Mb, Perizinan Perumahan ATR saat ini sudah dalam progres terbaik.

"Insya Allah sudah progres yangg terbaik pak, dan saat ini Athara belom membangun unit," katanya.

Dirinya menyebutkan, hanya satu-satunya bangunan yang ada di lokasi saat ini adalah bangunan kantor yang didirikan bukan dalam bentuk permanen.

Saat ditanya terkait unit bangunan lain yang sementara dibangun dan berada di depan kantornya serta aktivitas pemasaran yang telah berlangsung meskipun pihaknya belum mengantongi perizinan, dirinya justru meminta kepada media agar mengkonfirmasi kepada pihak lain.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, upaya konfirmasi kepada pemilik usaha properti ATR (AK) belum mendapat respon.

Dengan pemberian dugaan informasi palsu ini, hingga menghambat proses peliputan ini, pihak developer ATR disinyalir telah menyalahi Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).***

Laporan Kepala Perwakilan Jatim: Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff

Foto: Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir...