INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Pada Sabtu, 29 Oktober 2022, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butar Butar, mendapatkan informasi mengenai berita yang beredar pada salah satu media online, yang menyebutkan bahwa di Rutan Siak ada oknum narapidana sebagai bandar narkotika.
Berita tersebut berjudul: “Polsek tualang tangkap Jaringan Narkotika Rutan Siak di Perawang Barat”.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Rutan langsung memberikan intruksi untuk melakukan giat razia penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Dalam razia penggeledahan tersebut tidak ditemukan benda-benda terlarang seperti alat komunikasi dan narkotika.
"Menanggapi statement yang dikutip dari pemberitaan tersebut, 'tersangka' mengakui perbuatannya dan memperoleh barang haram itu dari seorang narapidana berinisial R di Rumah Tahanan Siak”.
Selanjutnya Kepala Rutan melakukan sinergi dan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Siak dan Kanit/ Penyidik Polsek Tualang terkait pemberitaan tersebut.
Hasil koordinasi didapat informasi mengenai narapidana inisial R tersebut.
Kemudian dilakukan pengecekan pada data SDP (System Database Pemasyarakatan), narapidana tersebut pernah ditahan di Rutan Siak, namun pada tahun 2021 sudah dipindahkan dari Rutan dan saat ini narapidana tersebut tidak menjadi warga binaan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura lagi.
"Artinya pemberitan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Rutan siak mendukung pemberantasan narkoba dengan rutin tiap minggu melakukan penggeledahan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum," terang Karutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butar Butar, Sabtu 29/10/2022.
Tercatat sudah 5 kali Rutan Siak melakukan penggagalan masuknya narkoba ke dalam Rutan.***rf.d