Tidak Mengantongi Izin Hingga Timbulkan Aroma Tak Sedap, Peternakan Babi di Dau Belum Diketahui Camat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Tidak Mengantongi Izin Hingga Timbulkan Aroma Tak Sedap, Peternakan Babi di Dau Belum Diketahui Camat

Rabu, 28 September 2022
Foto: Pengambilan gambar kandang peternakan babi di Dusun Dermo, Desa Mulyoang, Kecamatan Dau, tampak dari pojok utara,Rabu 27/09/2022. (Foto doc: investigasinews.co/jab).

INVESTIGASINEWS.CO 
MALANG - Peternakan Babi di Dusun Dermo, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang berada di tengah pemukiman penduduk tampaknya belum diketshui oleh Camat Dau.

Kabar ini diketahui saat upaya konfirmasi media ke Kantor Kecamatan Dau yang terletak di Jl. Raya Sengkaling No.200, Sengkaling, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Selasa (27/09/2022).

Camat Kecamatan Dau, Hadi Cipto saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya menyampaikan terima kasih karena telah memberikan informasi terkait Kondisi lingkungan di wilayah kecamatan Dau.

"Sementara ini kami juga belum dengar keluhan warga jadi ini butuh proses yang panjang untuk menyelesaikan," kata Hadi.

Hadi mengatakan, jika memang usaha ini mengganggu lingkungan maka lingkungan yang harus bergerak. Sedangkan yang berwenang untuk melakukan penehakan perda karena tempat usaha yang tidak mengantongi izin ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

"Saya akan mapping (meninjau) dulu karena selama 4 (empat) bulan disini, saya baru dengar. Karena selama ini tidak ada keluhan dari warga setempat kepada kecamatan. Kami akan membangun koordinasi dengan Lurah dan pejabat setempat guna penanganan persoalan ini," katanya.

Sementara itu, SR (72) pemilik usaha peternakan Babi, saat dikonfirmasi terpisah pada, Selasa (27/09/2022) mengakui belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.

"Kami ini hanya usaha keluarga. Kalau lebih dari 1000 (seribu) ekor baru perlu ada izinnya. Kalau hanya sepuluh atau dua puluh ekor kan nggak perlu berizin. Contonya seperti Ayam, kalau diatas sepuluh ribu baru perlu berijin" bebernya.

Dirinya menerangkan, kawasan peternakan ini sudah sering didatangi oleh Dinas Peternakan hingga Dinas Pengairan guna melakukan pemantauan.

"Kalau limbah cair, saya masukkan ke sepiteng untuk Biogas. Sedangkan kalau  terkait limbah yang kering kami bakar. Kalau limbah yang kami buang ke sungai itu air yang dipakai untuk mandi babi," ketusnya.

Saat ditanya terkait aroma kotoran hewan dari peternakannya ini, SR mengatakan itu bukan aroma kotoran babi melainkan aroma kotoran ratusan bebek milik adiknya. 

"Nggak apa-apa ya kalau mau ditutup. Asalkan pemerintah mampu kembalikan kerugian saya," ujar SR.***jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...