Purusahaan Produksi Batching Plant (Beton ready mix) Jalan Tol Stabat-Langsa, Diduga Tidak Memiliki Ijin Lingkungan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Purusahaan Produksi Batching Plant (Beton ready mix) Jalan Tol Stabat-Langsa, Diduga Tidak Memiliki Ijin Lingkungan

Rabu, 14 September 2022
Foto: Mas'ud, SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.

INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT - Bangunan pabrik berdiri megah di atas areal Ex.HGU PTPN II kebun Pondok Jagung Dusun II Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat sudah ada sejak 1 tahun lalu. 

Pabrik tersebut bergerak di bidang usaha produksi Beton ready mix (Batching Plant) yang digunakan untuk Jalan Tol Stabat-Langsa.

Tapi disayangkan perusahaan yang mengerjakan proyek raksasa ini berdiri di atas areal Ex HGU PTPN II yang diduga tidak memiliki izin. 

Mana mungkin usaha yang berdiri di areal itu bisa memiliki izin, sebab syarat membuat izin usaha dan izin lainnya adalah sertifikat tanah yang digunakan untuk tempat berdirinya usaha.

Hal ini disampaikan ZP Lubis selaku Ketua LSM Relepan Kabupaten Langkat kepada wartawan di Stabat, Rabu 14/09/2022.

ZP Lubis mengatakan kegiatan ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa izin.

"Jangan biarkan tanpa ijin, yang tentunya akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dan juga masyarakat. Masak iya, perusahaan sebesar ini berusaha di tanah Exs HGU yang masih bersengketa dan kami duga tidak memiliki izin lingkungan dan izin lainnya. Aneh. Untuk itu kami akan menindak lanjuti persoalan ini secara hukum," ucapnya.

Tidak saja ZP Lubis, hal senada juga disampaikan oleh Sudarman selaku Kepala Desa Gohor Lama saat dikonfirmasi wartawan melalui via HP pribadinya.

"Iya benar, sejak 1 tahun lalu PT. SIS telah berdiri di dusun II Desa Gohor Lama, mengenai lahan tempat usaha itu di sewa dari salah seorang warga Gohor lama, kalau mengenai izin saya tidak tau sebab saya sebagai Kepala Desa belum pernah ada mengeluarkan rekomendasi untuk izin usaha atau izin lingkungan," terangnya.

Saat ditanya lagi oleh wartawan, apakah lahan tersebut masih bersengketa? kepala Desa memilih diam tidak menjawab.

Dilain tempat Mas'ud, SH.MH.CPM.CPCLE.CPL, selaku pratiksi hukum, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, jika benar PT. SIS mengelola usaha tanpa izin lingkungan maka pihak perusahaan telah melanggar aturan hukum dan dapat di beri Sanksi.

"Jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan, maka perusahan telah melanggar aturan hukum sebagai mana tersebut pada undang -undang nomor 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009. Pada pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh izin usaha. Maka tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana penjara," jelasnya.

Mas'ud juga mengatakan bahwa sebuah perusahaan adalah mutlak harus punya ijin. 

"Maka untuk itu pihak perusahaan wajib memiliki izin, sebab mengenai hal ini banyak aturan hukum yang mengatur dan ini merupakan hal yang serius untuk diselesaikan oleh pihak Pemda Langkat," tuturnya. 

Terkait hal ini, wartawan mencoba konfirmasi langsung ke perusahaan.

Pihak perusahaan PT. SIS saat ditemui di tempat usaha (di kantor perusahaan), Rabu 14/09/2022, pimpinan tidak dapat ditemui, dikatakan oleh staf yang ada, bahwa pimpinan tidak berada di tempat.

"Jika ingin bertemu pimpinan di sini datang lain waktu di pagi hari. Saat ini masih ada keperluan di luar," ujar salah seorang pekerja yang tidak bersedia menyebutkan identitas diri saat mengatakan kepada wartawan.
Dan saat ditanya apakah mengetahui tentang legalitas tanah dan izin usaha, pekerja/ karyawan/ staf tersebut mengatakan, bahwa ia tidak tahu.

"Maaf saya tidak tau," katanya.***

Pengirim Berita: Kabiro Langkat, Subur Syahputra.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...