INVESTIGASINEWS.CO
MALANG - Gejolak penolakan gudang rongsok (gudang barang bekas-red) antara warga dan pemilik gudang di wilayah pemukiman (lahan kaplingan) warga di Jalan Babatan 1, Blok B, RT.01/RW.003 Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang nampaknya masih berlanjut.
Pasalnya, gejolak yang telah berlangsung selama beberapa bulan terkahir ini belum mendapat respon dari pihak Kelurahan hingga ke Pihak Pemerintah Kota Malang.
Sebelumnya sempat dikabarkan, warga di sekitaran gudang ini telah melayangkan surat penolakan dan aduan kepada Wali Kota Malang, Drs. Sutiadji lantaran merasa terganggu oleh keberadaan bangunan ini namung belum mendapat respon dari Wali Kota Malang.
Joko (nama disamarkan-red) salah satu warga yang turut merasa keberatan dengan keberadaan Gudang Rongsok ini saat dikonfirmasi pada, Selasa (23/08/2022) mengatakan, hingga saat ini (23/08) masih belum ada kabar kelanjutan dari pihak Pemkot Malang maupun Pihak Kelurahan Arjowinangun.
"Pihak Pemkot Malang hingga saat ini masih belum bisa memberikan kepastian terkait pernyataan keberatan warga. Semuanya masih digantung belum ada kepastian," katanya.
Menurutnya, jika Pemkot Malang masih pasif dalam merespon keluhan masyarakat ini, maka pihaknya akan membawa persoalan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang untuk diselesaikan.
"Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan KTP dari warga yang merasa keberatan dengan keberadaan gudang rongsok ini untuk kami kirimkan kepada DPRD Kota Malang," terangnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung media ini kepada pemilik Gudang Rongsok tidak membuahkan hasil lantaran yang bersangkuta tidak berada di tempat.
Namun, saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon pada (10/08/2022) lalu mengatakan, berkeberatan jika gudang miliknya harus pindah dari kawasan ini.
"Kalau mereka permasalahkan karena kami jadi penyebab ada warga yang sakit, saya minta surat keterangan Dokter yang mengatakan bahwa warga itu sakit karena pencemaran udara dari tempat saya," ungkap sosok yang akrab disapa Ummi ini, Rabu (10/08/2022).
Seperti sebelumnya, pemilik Gudang ini menepis pernyataan warga terkait keberadaan Gudang Rongsok miliknya yang dianggap mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.
"Silahkan sampean datangi semua Gudang Rongsok di Kota Malang apakah sebersih punya saya. Tidak ada yang rapi seperti tempat saya," ketusnya.
Informasi yang berhasil dirangkum, kawasan ini juga diduga belum mengantongi izin Gangguan dari Pemkot Malang sehingga melanggar pasal 2 ayat 1 permendagri Nomor 27 Tahun 2009, mengingat sangat dekat dengan pemukiman warga. Serta, warga berhak keberatan atas aktivitas usaha yang bersangkutan dan dibutukan penyelesaian secepatnya karena diduga keberadaan gudang ini bertentangan dengan peruntukan rumah sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.***jab