Misteri Limbah B3 Medis yang Ada di Faskes Wilayah Semende Raye Muara Enim

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Misteri Limbah B3 Medis yang Ada di Faskes Wilayah Semende Raye Muara Enim

Jumat, 08 Juli 2022
Foto: Tampak diduga limbah B3.

INVESTIGASINEWS.CO 
MUARA ENIM - Menindaklanjuti pemberitaan tentang dugaan pelanggaran pengelolahan limbah B3 medis di satu Rumah Sakit dan tiga Puskesmas di wilayah Semende Raye, awak media investigasinews.co dan  Bhayangkaranews, mencoba konfirmasi kepada Ketua DPC.L.A.I-Basus D88 Kab. Muara Enim, Taufik H di kediamannya di Muara Enim, Jumat 08/07/2022. 

Ketua DPC memaparkan jika laporannya terkait limbah B3 medis tersebut, sudah sampai tingkat penyelidikan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Muara Enim, pernyataan tersebut berdasrkan SP2HP yang telah diterbitkan oleh pihak Polres.

"Kami optimis dan yakin jika laporan kami ini akan lanjut sampai dengan persidangan, karena berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999, definisi limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/ atau beracun yang karena sifat dan/ atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusakkan lingkungan hidup, dan/ atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain," terangnya.

Ketua DPC pun menambahkan jika selain sanksi administrasi, para pelaku yang diduga oknum tersebut dapat dituntut dengan hukuman pidana.

KETENTUAN PIDANA:
Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Sedangkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan LB3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Adapun, perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Serta didalam aturan tindak pidana lingkungan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin artinya suatu kegiatan membuang limbah secara langsung ke lingkungan hidup tanpa adanya sebuah wadah penyimpanan limbah yang sudah diberikan izin oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. 
"Juga diatur pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan dijatuhi sanksi pidana sesuai Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu diberikan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas pertimbangan dari Majelis Hakim yang dapat meringankan dan memberatkan hukumannya," pungkasnya.***M.fajri.tim

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...