Bupati Bengkalis Hadir Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Bupati Bengkalis Hadir Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Kamis, 28 Juli 2022
Foto: Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono menghadiri acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

INVESTIGASINEWS.CO 
BENGKALIS - Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono menghadiri acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPR Daerah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (28/7/2022).

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU, Elmiawati Safarina mengatakan bahwa tujuan diadakannya sosialiasi ini adalah dalam rangka dukungan kepada penyelenggara pemilu KPU dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Sementara itu selaku pemateri dan sekaligus teknis penyelenggara pemilu Fadhillah Al Mausully dalam paparannya, dimana dalam Pemilu periode ini tidak ada perubahan UU partai politik terkait dalam pendaftaran partai dan partai adalah organisasi yang sifatnya nasional, inilah yang membedakan dengan badan hukum lainnya.

“Setidaknya ada 75 partai politik yang berbadan hukum, pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan secara organisasi sehat atau tidak, fakta yang ada tidak lebih dari separuh yang aktif, sedangkan proses pembubaran partai juga tidak sederhana. Dalam UUD pasal 24 huruf c untuk membubarkan partai harus melalui Mahkamah Konstitusi” ujarnya.

"Selanjutnya Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verfikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terdiri dari Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil, dan pada  Pemilu terakhir tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Partai Politik sudah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Usai mendengarkan sosialisasi tersebut Bupati diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono mengharapkan kerjasama dari semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. 

"Kami berharap kita membangun kerjasama, saling bahu-membahu agar pemilu 2024 bisa terselenggara dengan baik," pungkasnya. 

Tidak hanya itu lanjut Andris, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk bisa mensuksekan jalannya pemilu tahun 2024 mendatang, mari kita bersinergi untuk menciptakan pemilu yang aman dan nyaman.***

Laporan Kepala Biro Bengkalis: Robi 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...