Sidang Dugaan Korupsi SMAN 3 Batu Kembali Digelar Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sidang Dugaan Korupsi SMAN 3 Batu Kembali Digelar Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Sabtu, 04 Juni 2022
Foto: Doc. saat sidang dilaksanakan secara online.

INVESTIGASINEWS.CO 
BATU - Sidang dugaan Korupsi di SMAN 3 Kota Batu kembali digelar dengan pemeriksaan Saksi dari masing-masing terdakwa yang saling bersaksi satu sama lain. Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, menjadi saksi dari terdakwa Edi Setiawan dan begitu pula sebaliknya Terdakwa Edi Setiawan menjadi saksi dari terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana. Sementara  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yakni Afrid Sundoro Putro SH, Silfana Chairini SH.MH, Alfadi Hasiholan SH serta Aditya Nugroho SH.

Kepala Seksi Intilejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo SH.MH menyebutkan, persidangan dilaksanakan secara Offline dengan terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan terdakwa Edi Setiawan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang persidangan. Terdakwa maupun Penasehat Hukum batal mendatangkan Saksi Meringankan (A De charge) seperti rencana yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim pada Persidangan hari senin tanggal 31 Mei 2022 yang lalu.

Perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) berupa  kegiatan pengadaan tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Splitisint (dibagi) menjadi 2 perkara.

“Perkara ini displitising dengan dua nomor perkara yaitu, 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan. Kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama dengan Hakim Ketua Cokorda Gede Artana," katanya.

Dalam persidangan ini, terdakwa atas nama Edi Setiawan, didampingi oleh penasehat hukumnya  Drs.Sentot Yusuf Patrika SH.MH dan Nanang Istiawan Sutriyono didampingi penasehat hukum Haris Fajar K .SH.

Rencananya, persidangan selanjutnya akan digelar kembali pada Jum’at,(10/06/2022) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting. Sedangkan terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang untuk  mengantisipasi penyebaran Covid-19.***

Laporan: Kaperwil Jatim (Damanhury Jab)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...