Kelompok Tani Bina Mandiri Versus PT. RML, Lakukan Pertemuan di Kantor Camat Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kelompok Tani Bina Mandiri Versus PT. RML, Lakukan Pertemuan di Kantor Camat Siak

Jumat, 10 Juni 2022
Foto: Pertemuan kelompok tani dengan perusahaan.

INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Batas antara lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan lahan milik warga, selama ini tidak jelas.

Akibatnya, seringkali terjadi konflik antara perusahaan besar dengan masyarakat kecil, yang ujungnya, rakyat kecil selalu kalah.

Hal itu saat ini dirasakan oleh warga Kampung Mempan Hulu, Siak yang tergabung dalam kelompok tani Bina Mandiri pimpinan Ponidi, yang lahannya diklaim milik perusahaan RML, yang kemudian pihak perusahaan menawarkan lahan mereka agar dijadikan lahan pola kemitraan.

Ponidi mengaku sudah belasan tahun lamanya lahan itu memiliki surat dasar kelompok tani dari Pemerintah Kampung Merempan Hulu.

“Sudah dari tahun 2009, lahan itu kami garap dan kami kelola, tiba tiba muncul permasalahan dan diklaim milik perusahaan, dan bahkan sekitar 53,7 hektar tanaman milik petani dirusak. Ada 3 kelompok tani yang salah satunya adalah kelompok tani Bina Mandiri. Jumlah keseluruhan lahan mencakup 200 hektar,” ujar Ponidi.

Upaya penyelesaian konflik ini, maka dilakukan pertemuan musyawarah antara kelompok tani Bina Mandiri dengan PT. RML di Aula Lantai II Kantor Camat Siak, Senin 06/06/2022.

Hasil pertemuan tersebut selama satu bulan kedepan lahan dimaksud diminta supaya masing masing pihak tidak mengelola.

Romi Zairin humas PT. RML mengatakan, terkait permasalahan ini pihaknya mengakui bekerja masih di dalam konsensi dan RKT (Rencana Kerja Tahunan) PT. RML.

“Untuk ganti rugi dan mekanismenya akan dibahas di bulan Juli pada pertemuan kedua di Kantor Camat,” pungkas Romi.

Musyawarah dihadiri oleh Camat Siak, KPH Mandau, bagian Adwil pertanahan Siak, Penghulu dan Kerani Merempan Hulu, kelompok tani Bina Mandiri dan perwakilan PT RML.

Sementara, Camat Siak Muhammad Hasanal Lutfi menyampaikan masyarakat mengelola lahan sejak tahun 2009 dan membentuk kelompok tani pada tahun 2012 seluas 53, 7 Ha lahan yang dikelola kelompok tani diduga masuk dalam areal izin pengelolaan kawasan milik PT RML. 

"Namun masyarakat tidak setuju dengan solusi yang ditawarkan perusahaan, yaitu pola kemitraan," ungkapnya. 

Dijelaskannya, pertemuan akan dilaksanakan kembali setelah satu bulan, dengan PT RML menunjukan segala dokumen legalitas perizinan IUPHHK HTI.

"Kedua belah pihak selama satu bulan kedepan sepakat tidak melakukan aktifitas apapun di areal yang dipermasalahkan tersebut, kecuali pendataan terkait tanaman masyarakat yang terlanjur tertanam dan tertumbang oleh PT RML. Untuk ganti rugi mekanismenya akan kita bahas bulan depan," tutup Camat.***d.pai

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...