Jelang Idul Adha, Pemkab Siak Minimalisir Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan.

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Jelang Idul Adha, Pemkab Siak Minimalisir Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan.

Jumat, 24 Juni 2022
Foto: Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan.

INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (DPPK) Kabupaten Siak menyampaikan saat ini sudah 17 sapi yang dicurigai terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun baru 4 ekor diantaranya yang positif PMK, Jumat 24/06/2022.

"Data dari DPKH Provinsi Riau sudah 17 ekor, itu menunjukkan suspek, yang sebenarnya positif itu hanya 4 ekor berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi. Namun dari segi pengendaliannya patokan kita diangka 17 itu boleh, supaya penyakit itu jangan lari kemana-mana dulu dalam rangka pencegahan," kata Kepala DPPK Siak, Susilawati, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan sapi positif PMK tersebut diantaranya berasal dari satu sapi di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang yang merupakan Sapi Bali berjenis kelamin jantan. 

Sedangkan sapi yang positif lainnya merupakan hewan ternak di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang berjenis sapi lokal. 

Terhadap empat sapi itu, dinas melakukan isolasi atau dipisahkan dengan yang sehat. Kemudian melakukan pengobatan untuk antisipasi infeksi skunder oleh bakteri karena penyakit ini disebabkan virus sehingga perlu dicegah agar tidak ada penularan. 

"Kedua pengobatan suportif untuk mengembalikan stamina hewan dan pengobatan symptimatis untuk mengatasi gejala seperti demam, rasa sakit, dan lain-lain," kata Susi.

Menurutnya, hal ini tentu mempengaruhi harga dipasaran yang kian melambung. Apalagi menjelang Idul Adha, bukan hanya harga namun stok sapi menjadi berkurang. 

"Untuk hari raya Idul Adha jelas berpengaruh karena harga sapi pasti mahal, jumlah kurban juga diprediksi menurun," tambahnya. 

Bupati Siak, Alfedri juga telah mengeluarkan surat edaran yang isinya antara lain memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas ternak antar kabupaten/kota maupun antar provinsi dengan melibatkan segenap unsur lintas organisasi perangkat daerah, kepolisian, satuan polisi pamong praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, camat, lurah, penghulu (lurah) se-Kabupaten Siak dan instansi terkait. 

Kemudian, petugas dapat melaporkan dan mengisolasi ternak sakit atau terduga sakit, tidak dipindahkan/diperdagangkan, sebelum dilakukan pemeriksaan. Lalu, mendukung program vaksinasi, desinfeksi, desinfektisasi, penerapan biosekuriti, dan tindakan lain yang dianggap perlu terhadap penyakit PMK. 

Selanjutnya diminta turut berpartisipasi aktif dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait penyakit PMK kepada masyarakat/peternak di Kabupaten Siak. Sapi yang berasal dari daerah wabah tidak diizinkan masuk ke Daerah Kabupaten Siak. Setelah itu sapi, kerbau, kambing, dan domba yang berasal dari dalam atau luar Kabupaten Siak (yang bukan berasal dari daerah wabah) untuk pemenuhan kebutuhan ketersediaan daging harus melalui Tempat Pemotongan Hewan Ruminansia (TPH) dan Rumah Potong Hewan (RPH).

Selain itu, hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RPH/TPH.

Terakhir, pemotongan ternak terjangkit harus dibawah pengawasan dokter hewan/petugas kesehatan hewan serta bahan asal hewan sapi sakit yang terduga PMK harus dilakukan penanganan khusus untuk menghindari penyebaran virus.***Komar.d

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas

Foto: Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas.  INVESTIGASINEWS.CO PEKAKBARU - Sebuah gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau, Keluraha...