Guru Ngaji Ini, Diduga Kuat Cabuli Muridnya, Ditangkap Polres Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Guru Ngaji Ini, Diduga Kuat Cabuli Muridnya, Ditangkap Polres Siak

Kamis, 12 Mei 2022
Foto: Illustrasi

INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Siak, yang telah lama mendapat penghargaan Kota Layak Anak.

Dugaan pelakunya adakah BR (52th) seorang guru ngaji di kampung Mempura, Siak.

BR ditangkap polisi di rumah kediamannya lepas ba'da Isya.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto membenarkan peristiwa tersebut. 

Dikatakan Gunar Rahardiyanto, Sabtu (7/5/2022) orang tua korban mendatangi Polres Siak untuk melaporkan perbuatan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang dilakukan oleh guru mengaji.

Ditambahkan Gunar, perbuatan memalukan tersebut terkuak pertama kali saat Bunga (bukan nama sebenarnya) tidak ingin pergi mengaji.

Orang tua yang heran atas sikap anaknya terus bertanya kepada anaknya.

"Jadi korban ini ditanyakan orang tua kenapa tidak mengaji, lalu dijawab korban dia malas dan takut," ungkap Kapolres Siak.

Tak puas dengan jawaban korban, orang tua terus menanyakan alasan korban takut untuk pergi mengaji dan korban pun menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.

"Jadi karena ditanyai orang tua korban, Bunga mengaku kalau ia telah dicabuli oleh guru ngajinya," beber Kapolres.

Kepada orang tua korban yang masih duduk kelas 4 SD itu menceritakan bahwa dirinya beberapa kali dicium-cium oleh pelaku di tempat ia mengaji.

"Jadi anak korban bercerita kepada ayahnya bahwa dia dicium-cium oleh pelaku. Tiga kali di rumah pelaku dan sekali di belakang sekolah," tambah Gunar.

Atas perbuatan pelaku ia disangkakan pasal  81 ayat (1) dan ayat (3)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76D UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Sementara ini korban masih satu orang, ini masih didalami lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun  dan maksimal 15 tahun. Namun, berhubung pelaku seorang guru ngaji ditambah 1/3," tutup Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.***alf.dpr

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl Tumang

Foto: Ajang mendekatkan diri dengan Tuhan. Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl T...