Soal Penjualan 2 Unit Traktor di Wandanpuro, Begini Respon DTPHP Kabupaten Malang

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Soal Penjualan 2 Unit Traktor di Wandanpuro, Begini Respon DTPHP Kabupaten Malang

Sabtu, 02 April 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
JATIM - Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang akhirnya buka mulut soal perkara penjualan 2 Traktor Bantuan Oleh Ketua Gapoktan yang terjadi di Desa Wandanpuro Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Sebagaimana yang telah dikabarkan sebelumnya, dua unit traktor yang diberikan oleh Dinas Tanaman Pangan Hotlikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang pada tahun 2016 lalu untuk menopang aktivitas pertaninan di Desa Wandanpuro ini dijual oleh oknum Gapoktan berdasarkan ijin dan arahan dari Kepala Desa Wandanpuro Madkhoiri.

DTPHP Kabupaten Malang melalui Suwadji menegaskan peruntukan traktor bantuan yang dijual oleh oknum di desa ini bukanlah auntuk pemerintah melainkan kepada Gapoktan agar dapat dimanfaatkan untuk keberlangsungan pertanian di Desa Wandanpuro, Jumat 01/04/2022.

"Penyerahan traktor bantuan ini sekitar 2016 dan ditujukan kepada Gapoktan mas. Bukan kepada Desa," ungap Suwadji

Menurut Suwadji, penjualan 2 unit hand traktor milik Gapoktan ini merupakan keputusan yang keliru dan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan PPL DTPHP di Kecamatan Bululawang telah mendatangi serta menegur Oknum yang telah menjual traktor ini.

"Sudah ditegur oleh tim PPL Bululawang dan yang bersangkutan menawarkan untuk melakukan pengembalian berupa Uang. Tapi, kami minta agar diganti dengan hand traktor saja. Kalau dalam bentuk uang agak rawan. Kami sudah perintahkan kepada petugas agar tidak membuat berita acara jika diganti dalam bentuk uang," terangnya kepada media INVESTIGASINEWS.CO Jumat 01/04/2022.

Dengan kejadian ini, Suadji berharap agar kedepannya pemanfaatan traktor ini dapat dikelola secara mandiri oleh Kelompok Tani tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk Desa.

"Biar bagaimanapun ini sudah terjadi, maka kami berharap kepada para anggota kelompok tani agar bersabar dan kami akan mengupayakan pengembalian aset milik petani di di Desa Wandanpuro ini," kata Suwadji di akhir wawancara.

Sementara itu, Agus salah satu petani di Desa Wandanpuro saat ditemui media pada (15/03) lalu mengakui bahwa sejak penjualan 2 unit Hand Traktor ini, dirinya dan petani lainnya harus menyewa traktor lain milik perseorangan dengan pembayaran yang agak tinggi.

"Kita nggak punya Hand Traktor lagi. Jadi, kalau mau bertani, kita harus nyewa traktor milik perseorangan. Jika traktornya rusak, ya kita harus nunggu sekitar 3 sampai satu Minggu baru bisa bertani lagi," terang Agus.

Hingga berita ini dinaikan, dua aktor yang diduga menjadi dalang dalam penjualan 2 Unit Hand trakror milik petani yakni Kepala Desa Wandanpuro Madkohiri dan Ketua Gapoktan S. Sidik masih saling lempar tanggung jawab dan saling cari posisi aman.***

Laporan: Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...