INVESTIGASINEWS.CO
BATU- Polemik tindak pidana di salah satu oleh oknum pejabat Bank di Kota Batu yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dikabarkan masih dalam proses.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp messangger pada Senin, (11/4/2022).
"Terkait itu (Perkara tindak pidana Bank di Kota Batu), masih proses," kata Fathur, melalui WhatsApp nya.
Sebelumnya, Fatur pernah menyampaikan bahwa salah satu Bank di Kota Batu sedang dilakukan puldata dan pulbaket, terkait indikasi tindak pidana (Tipid).
"Apakah penipuan atau tipikor masih dalam proses," jelas Fathur saat itu.
Untuk diketahui sebelumnya, pada Selasa, (15 /2/ 2022) lalu, Ketua LSM Duta Bangsa Buang Ipong bersama Sekertarisnya Gaib Sampoerno, mendatangi Kantor Bank yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu dengan tujuan bertemu pimpinan Bank Jatim Batu guna meminta klarifikasi terkait jaminan dua sertifikat milik rekan sejawatnya almarhum Yoyok Hari Soebagiyo yang dipinjam oleh rekannya inisial WW untuk jaminan pinjam uang di Bank tersebut dengan janji selama tiga bulan yang tak kunjung dikembalikan.
Kala itu, kedatangan Buang bersama Gaib ditemui Kasi Kridit Bank Jatim, PN, di ruang tengah kantor Bank Jatim Batu.
Saat itu, PN menyampaikan bahwa inisial WW berjanji bakal menyelesaikan piutangnya di Bank Jatim awal April 2022.
"WW berjanji bulan awal bulan April mendatang bakal diselesaikan," kata PN.
Dengan berjalannya waktu terkait penyelesaian piutang tersebut, hingga saat dikabarkan belum ada penyelesaian.
Menindaklanjuti keterangan yang disampaikan oleh Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH, MH, PN ketika dikonfirmasi melalui telepon, maupun melalui WhatsApp, pada hari Senin malam, 11/04/2022, dirinya belum merespon.
Hingga berita ini dinaikkan, dikabarkan di Investigasinews.co PN belum bisa dikonfirmasi.***(Jab)