Gudang Rongsokan di Arjowinangun Picu Gejolak Masyarakat, Ini Kata Praktisi Hukum

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Gudang Rongsokan di Arjowinangun Picu Gejolak Masyarakat, Ini Kata Praktisi Hukum

Rabu, 27 April 2022
Foto: Kondisi Gudang Rongsokan di Jalan Babatan 1, Blok B, Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang. (Foto - Jab)

INVESTIGASINEWS.CO
Malang - Gejolak penolakan masyarakat tehadap keberadaan usaha penampungan dan pengolahan barang bekas (rongsokan) di Jalan Babatan 1, Blok B, RT.01/RW.003 Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang semakin mengundang perhatian publik.

Sebelumnya, sempat dikabarkan warga di kawasan ini telah melayangkan surat pernyataan penolakan terhadap aktifitas usaha penampungan dan pengolahan barang bekas (rongsokan) yang dinilai mencemari lingkungan serta mengganggu ketertiban warga di wilayah Babatan 1 Blok B, Kelurahan Arjowinangun.

Menanggapi kabar ini, Adi Munazir, S.H praktisi Hukum (Advokat) saat dimintai tanggapannya membeberkan adanya indikasi pelanggaran aturan atas usaha yang tengah dipermasalahkan warga ini.

'Berdasarkan prosedur, usaha tersebut harusnya mendapatkan Izin Gangguan dari Pemkot sebagaimana yang diatur dalam pasal  2 ayat 1 permendagri Nomor 27 Tahun 2009, mengingat sangat dekat dengan pemukiman warga," kata Adi.

Menurut Pengacara Muda yang juga merupakan anggota dari Kantor Hukum dan Advokat Triumvirat Law Office ini, sikap keberatan dari warga merupakan hal yang wajar karena hal ini bertentangan dengan pasal 49 ayat 1 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Warga berhak keberatan atas aktivitas usaha yang bersangkutan, perlu duduk bersama mencari penyelesaian karena juga bertentangan dengan peruntukan rumah sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," tegas Adi Munazir.

Untuk diketahui, sejumlah 22 warga yang dipimpin oleh Bambang H. (54th) sebagai warga yang letak rumahnya bersebelahan langsung dengan tempat ini dan paling terdampak oleh adanya aktivitas usaha rongsokan ini telah melayangkan surat aduan dan pernyataan keberatannya (Penolakan) kepada Lurah, Satpol PP hingga Walikota Malang Sutiadji.***

Baca juga:
https://www.investigasinews.co/2022/04/gudang-barang-bekas-ganggu-ketertiban.html

Laporan : Damanhury Jab (Kaperwil Jatim)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...