Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Seorang Gadis di Siak, Masuki Sidang Tuntutan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Seorang Gadis di Siak, Masuki Sidang Tuntutan

Selasa, 08 Maret 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak beberapa waktu lalu di Mempura, Siak, hari ini memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Siak Darmabela Tymbaz melalui Kasi Pidana Umum, Senopati, melalui keterangan tertulis yang diterima media INVESTIGASINEWS.CO, Selasa 08/03/2022.

"Pada hari ini Selasa tanggal 8 Maret 2022 pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan persidangan anak di Pengadilan Negeri Siak dengan terkait tindak pidana Pemerkosaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan pembunuhan berencana", terang Senopati.

Sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan pada Rabu tanggal 02 Februari 2022 di Kebun Sawit beralamat di RT.002 RW. 001 Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut.

"Pelaksanaan persidangan sesuai hukum acara perkara anak tertutup untuk umum, dihadiri oleh majelis hakim anak, JPU anak, Penasehat hukum, BAPAS, orangtua anak dan anak pelaku, dengan mematuhi protokol kesehatan", sambung Senopati.

Agenda sidang yaitu pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan amar, sebagai berikut:

1. Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban meninggal dunia dan pembunuhan berencana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang R.I  No. 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang R.I  No. 11 tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang R.I  No. 11 tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dalam dakwaan Primair kesatu dan kedua Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara 10 (sepuluh) Tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, dan setelah menjalani Pidana Penjara melaksanakan Pidana Pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru.***u.d

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...