Soal Perizinan di Predator Fun Park, Begini Respon Satpol PP dan Kades Tlekung

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Soal Perizinan di Predator Fun Park, Begini Respon Satpol PP dan Kades Tlekung

Jumat, 11 Februari 2022
INVESTIGASINEWS.CO
JATIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu akhirnya angkat bicara soal perizinan Kawasan Wisata Edukasi Predator Fun Park.

Sebelumnya, sempat dikabarkan melalui investigasinews pada Senin, (21/01/2022), bahwa kawasan wisata mewah yang beralamat di Jl. Raya Tlekung No.315, Tlekung, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur ini tetap beroperasi meskipun menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yakni  berada di Kawasan Lahan Hijau serta belum mengantomgi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Batu. 

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media atas temuan ini ke bagian penegak perda yakni Satpol PP Kota batu selama 2 pekan ini akhirnya dapat tercapai meskipun sebelumnya sempat menuai penolakan dari Plt.Kasat Pol PP Abdillah Al Kahf dan Kabid Penegakan Perda.

Satpol PP melalui Arif (Kacong) saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Kamis, (10/02/2022) pukul 10.34 WIB menyampaikan,  pihaknya masih mengumpulkan dan mempelajari berkas terkait Predator Fun Park mengingat dirinya baru delapan (8) bulan menjabat sebagai Sekertaris Satpol PP Kota Batu.

"Kita masih mengumpulkan data. Untuk data-data ini kita perlu koordinasikan dan perlu kita pelajari dulu semuanya," kata Arif.

Namun, saat ditanyakan terkait data apa saja yang sedang dikumpulkan oleh pihak Satpol PP Kota Batu, dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Desa Tlekung (Mardi-red) turut angkat bicara. Mardi saat ditemui media di ruang kerjanya pada Kamis (10/02/2022) mengaku bahwa kawasan Predator Fun Park merupakan kawasan yang berada diatas Tanah Kas Desa Tlekung yang dikontrak oleh pihak pengusaha wisata.

Kades Tlekung ini mengaku bahwa penyewaan lahan Desa yang dibayar per-tiga tahun ini cukup membantu Pendapatan Desa.

Saat ditanyakan terkait Predator Fun Park yang belum berizin dengan kemungkinan terburuk kawasan ini akan ditutup sementara hingga perizinannya terpenuhi, Mardi justru menyampaikan bahwa telah siap jika itu adalah aturan pemerintah.

"Kalau untuk penertiban perizinan, saya itu senang. Warga saya yang kerja disana mungkin nganggurnya sementara saja. Nanti kalau sudah terpenuhi perizinannya kan bisa masuk kerja lagi," imbuhnya.

Kades Tlekung ini juga mengatakan dirinya tidak keberatan jika warganya yang saat ini sedang bekerja di Perdator Fun Park harus dirumahkan lantaran persoalan perizinan yang belum terpenuhi karena sebagian besar dari mereka punya kerjaan diluar Predator Fun Park juga yakni usaha peternakan.

Mardi diakhir kesempatan ini juga menghimbau kepada seluruh kalangan yang hendak melakukan aktivitas usaha di wilayah Desa Tlekung agar tetap patuh terhadap aturan Pemkot Batu serta memperhatikan persayaratan administrasi yakni perizinan dan lain sebagainya.***

Laporan Kepala Perwakilan Jatim: Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

Foto; Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kelmi Amr...