Sidang Tuntutan Bandar Narkoba, Kembali Ditunda

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sidang Tuntutan Bandar Narkoba, Kembali Ditunda

Selasa, 01 Februari 2022
Photo: IP alias Man Batak. Tersangka bandar narkoba dan pencucian uang.

INVESTIGASINEWS.CO 
Labuhanbatu – Dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Tulus Sihotang SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara, untuk kedua kalinya meminta penundaan pembacaan tuntutan kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut, dengan terdakwa IP alias Man Batak yang dijadwalkan Senin (31/1/2022) kemarin.

Seyogianya, pada sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama SH MH, akan didengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU. Hal serupa, pada sidang sebelumnya, Selasa (25/1/2022), juga terjadi penundaan pembacaan surat tuntutan.

JPU Daniel Tulus Sihotang SH, dalam persidangan yang berlangsunh singkat dan akhirnya ditunda itu, menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim.

"Izin yang mulia tuntutannya belum selesai. Izin minta waktunya lagi yang mulia,” katanya.

Menurut JPU, mereka masih menunggu jawaban Kejaksaan Agung terkait Rencana Tuntutan (Rentut) yang akan dibacakan.

Akibat ketidaksiapan Rentut yang akan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH memberikan peringatan bernada tanya kepada JPU.

”Jadi mau sampai kapan dipastikan? Kalau memang satu minggu lagi, satu minggu lagi kalau memang dua minggu lagi, dua minggu lagi. Daripada beritanya nanti pengadilan pula yang dipojokkan. Dikira nanti diberita seolah olah-olah kami yang menunda sidang ini", katanya. 

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim menunda sidang ke minggu depan Selasa (8/2/2022), pada pukul 11.00 WIB.

Dalam kesempatan ini, Majelis Hakim menegaskan kepada JPU, agar segera menyiapkan Rencana Tuntutan tersebut.

Sementara dalam persidangan beberapa minggu sebelumnya, JPU telah nenyampaikan pembacaan surat dakwaan. 

Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Rantauprapat, menurut JPU, perbuatan terdakwa dipersalahkam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 137 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain dijerat dengan UU Narkotika, terdakwa ‘Man Batak’ juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***Kw

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat

Foto: Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat - Kegiatan Penye...