Nekat Jual Beli Ganja di Kedai Tuak, Dua Pria Warga Kabanjahe Diringkus Tekab Polres Tanah Karo

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Nekat Jual Beli Ganja di Kedai Tuak, Dua Pria Warga Kabanjahe Diringkus Tekab Polres Tanah Karo

Rabu, 23 Februari 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
Tanah Karo (Sumut) - Polres Tanah Karo kembali ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja dalam Ops Antik Toba 2022 di wilayah hukum(Wilkum) Polres Tanah Karo.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo telah menangkap JG (37th), warga Desa Singa, Gang Melati VI, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan PS (50th) warga Jalan Perwira, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, keduanya ditangkap  pada hari Jumat (18/02/2022), sekira Pukul 21.00 WIB, di sebuah Kedai Tuak di jalan Kabanjahe - Tigapanah, Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny Nicolas Sidabutar, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp H. Tobing, SH, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka Narkotika Jenis Ganja.

Kronologis penangkapan, berawal dari Informasi yang didapat oleh Petugas pada hari Jumat(18/02/2022), sekira pukul 20.00 WIB, bahwa di sebuah kedai tuak ada kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja tepatnya di jalan Kabanjahe - Tigapanah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Menindak lanjuti Informasi tersebut, pada saat itu juga Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan   di sekitar jalan Kabanjahe - Tigapanah sesuai dengan Informasi yang diterima.

Sekira pada pukul 21.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama JG dan PS, sedang berada di dalam Kedai Tuak tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan barang bukti  berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga kuat berisikan Narkotika Jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering.

Setelah ditimbang berat 13,55 (tiga belas koma lima puluh lima) gram,milik tersangka JG siap dijual,Dan ditempat yang sama ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang dengan berat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan 1 (satu) buah puntung rokok yang sudah tercampur narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram milik PS.

Dan oleh PS mengakui bahwa ianya telah membeli narkotika jenis Ganja dari JG,adapun barang bukti  yang turut disita di TKP adalah berupa uang  tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Union milik JG,setelah mendapat barang bukti Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.***mb.Purba.

*Sumber Humas Polres Tanah Karo.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...