Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Gadis Remaja di Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Gadis Remaja di Siak

Selasa, 22 Februari 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Kejari Siak telah terima pelimpahan berkas (tahap 2) kasus yang sempat menghebohkan di Siak beberapa waktu lalu, yaitu pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak dibawah umur, bertempat di kantor Kejaksaan Siak, Senin 21/2/2022.

"Benar, pada hari ini, Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan penerimaan tersangka (Anak) dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Siak (Unit PPA). Kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan", jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati, SH.MH

Berita acara tahap 2 ini, dihadiri oleh Orang Tua Anak pelaku, Penyidik PPA, Penasehat Hukum anak Pelaku, Bapas dan Jaksa Penuntutut Umum.

Adapun terhadap anak pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan pembunuhan kata Senopati lagi, sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang R.I No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang R.I No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Terhadap pasal tersebut diancam PIDANA MATI, akan tetapi hal tersebut merupakan ancaman pelaku pidana dewasa", sambungnya.

Dalam aturan dinyatakan, setelah pelaksanaan tahap II, anak pelaku dilakukan penahanan penuntut umum selama 5 (lima) hari.

"Hal ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu umur anak pelaku diatas 14 tahun dan Ancaman pidananya di atas 7 (tujuh tahun sehingga anak pelaku di tahan ke rutan polres siak", ujar Senopati.

Sesuai ayat 34 pasal ayat (1) dan ayat (2) dan UU SPPA maksimal 5 (lima hari dan dapat di perpanjang oleh pengadilan selama 5 (lima hari), dengan waktu tersebut penuntut umum wajib melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Negeri Siak guna melaksanakan proses persidangan, dengan kontruksi surat dakwaan gabungan (Subsidiair, Kolektif).

Adapun jaksa penuntut umum yang telah di tunjuk untuk melaksanakan proses persidangan yaitu:
1.Senopati, SH.
2.Reviana Mutiara Indah, SH.
3.Topan Romattulah, SH.
4.Fitrian Welfiandi, SH.

"Bersama ini kami selaku penuntut umum menyampaikan kepada masyarakat sebagaimana pelaku anak dengan ini di ancam dengan pidana "mati" dan sesuai pasal 81 ayat (6) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak (UU SPPA) menerangkan: "jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau penjara sehumur hidup, pidana yang di jatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun". Artinya, dari ancaman pasal yang dikenakan oleh pelaku anak yaitu pidana mati. Namun sesuai UU SPPA ancaman pidana mati tidak berlaku dan maksimal yang diberlakukan terhadap pelaku dengan ancaman pidana mati hanya dapat dikenakan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun", tutup Kasi Pidum Senopati, SH,MH.***r.a.red

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...