Ciderai Janji Politik Gubernur, Angkutan Batu Bara Resahkan Pengguna Jalan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Ciderai Janji Politik Gubernur, Angkutan Batu Bara Resahkan Pengguna Jalan

Kamis, 03 Februari 2022
INVESTIGASINEWS.CO
PALI- Larangan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, truk batubara melintas di jalan umum tidak digubris oleh transportir angkutan batubara di Kabupaten PALI. 

Tak ayal, lalulalang angkutan batubara menggangu pengguna jalan lainnya, menyebabkan kebisingan, rusaknya jalan dan dampak lainnya. 

Pantauan media di lokasi, puluhan mobil truk angkutan batubara, menjelang matahari terbenam hingga malam hari puluhan truk batubara melintas di Jalan Provinsi, jalan Kabupaten untuk menuju stockfill (pengepulan) batubara di perairan Sungai Musi di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. 

Rute angkutan batubara melintas di tengah padat permukiman penduduk, dari tambang batubara di Talang rimba Talang Bulang  Kecamatan Talang Ubi, PALI, Simpang Raja, Karta Dewa/Jerambah Besi, Sinar Dewa dan Pantai Dewa/Dewa Sebane selanjut jalan PT. EPI dan menuju stockfill. 

Arman, satu diantara pengendara sepeda motor lainnya mangaku sejak awal tahun banyak truk muatan batubara melintas di jalan umum. Dia sangat resah banyak truk beriringan melintas di jalan umum. 

"Awal tahun setiap malam banyak truk batubara melintas di jalan umum secara konvoi", kata Arman, Kamis 03/02/2022.

Arman kebingungan truk batubara melintas, apa sudah diperbolehkan melintas di jalan umum, mengingat janji politik Gubernur Sumsel Herman Deru, saat terpilih melarang batubara melintas di jalan umum. 

"Dulu saya pilih Herman Deru, janji politik menyetop truk batubara melintas jalan umum, saat dilantik dan terpilih menjabat Gubernur Sumsel janji itu ditepati. Dan sekarang truk batubara melintas lagi di jalan umum. Nah ini membuat saya binggung apakah sudah aturan truk batubara boleh melintas jalan umum," keluh Arman. 

Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, Slamet Suhartopo mengaku baru mengetahui satu pekan belakangan ini ada batubara melintas jalan kabupaten jalan provinsi dan jalur khusus menuju stockfill batubara PT EPI di Desa Prambatan. 

"Saya baru tahu minggu-minggu ini, truk batubara melintas di jalan umum, dari Simpang Tais Simpang Raja, jalan Provinsi menuju jalan Jerambah Besi jalan Kabupaten lalu jalan Desa Sinar Dewa dan Panta Dewa jalan Provinsi lalu jalan khusus PT. Energi Prima Indonesia (EPI)", kata Slamet. 

Disinggung apakah truk muatan batubara melintas di jalan umum apakah sudah mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten PALI, dirinya belum mengetahui persis. 

"Dulu Dishub PALI dan Dishub Provinsi pernah survei jalan itu. Mengenai izin dari Dishub Provinsi belum tahu, sedang dari Dishub Kabupaten PALI bersifat menunggu Dishub Provinsi mengenai izin, nanti kami akan koordinasi dengan Dishub Provinsi", jelas Slamet. 

Sementara, pihak terkait lainnya dalam hal ini perusahaan pengangkut batubara belum bisa didapat keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar menyebut pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.***

Laporan Kepala Perwakilan Sumsel: MD

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...