Soal Pungutan Pajak di Predator Fun Park, Bapenda Kota Batu Beberkan Kesepakatan Pemkot Dengan KPK

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Soal Pungutan Pajak di Predator Fun Park, Bapenda Kota Batu Beberkan Kesepakatan Pemkot Dengan KPK

Jumat, 28 Januari 2022
INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL - Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Batu angkat bicara soal pungutan Pajak terhadap Objek Pajak yang tetap beroperasi meskipun belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kota Batu, Jumat, (28/01/2022).

Kabar ini menyusul adanya temuan tim media dalam investigasi langsung di lapangan dan mendapatkan salah satu kawasan wisata edukasi yakni Predator Fun Park yang juga belum mengantongi Ijin Tata Ruang (menyalahi RTRW) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) namum tetap beroperasi dan membayar pajak daerah dengan nominal puluhan juta per-bulannya.

Kepala Bapenda Kota Batu Diyah Listina saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Rabu, (26/01/2022) pukul 10.30 WIB menyampaikan bahwa pemungutan pajak terhadap objek yang belum mengantongi ijin ini telah dibicarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK - RI) saat berkunjung ke Kota Batu.

"Pada prinsipnya saya di Bapenda dalam melangkah telah melakukan koordinasi dengan pimpinan (Wali Kota Batu) dan KPK. Petugas KPK yang kami ajak bicara waktu itu Pak Edi Suryanto dan Mbak Irawati. Dalam kesempatan itu, kami diberi waktu oleh KPK dan Bu Wali Kota selama 1 Minggu untuk mengupayakan penerbitan ijin kepada tempat usaha yang belum mengantongi ijin," kata Diyah.

"Jika selama 1 Minggu pihak yang bersangkutan tidak menerbitkan ijin maka Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil tindakan menutup tempat tersebut," sambung salah satu Srikandi Pemkot Batu ini.

Diyah dalam kesempatan ini juga membeberkan bahwa tempat usaha, kendatipun belum mengantongi ijin namun telah beroperasi, mendapatkan keuntungan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) maka pungutan pajaknya sah. Karena jika tidak membayar pajak maka tempat usaha tersebut dapat dituntut oleh pihaknya yakni Pemkot Batu.

Sementara itu, Satpol PP Kota Batu sebagai Lembaga Penegak Perda Kota Batu dalam upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media tampak masih saling lempar bola panas dari Plt. Kasat ke Sekertaris dan dari Sekertaris ke Kabid Penegak Perda (Gada). 

Perlu diketahui, kesepakatan 1 minggu ke tempat usaha yang belum mengantongi ijin telah berlalu. Namun, Dinas Perijinan dan Satpol PP Kota Batu masih belum mengambil tindakan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dengan KPK RI. 

Jika Penegak Perda sendiri masih saling lempar bola panas, lalu bagaimana dengan Perda yang telah dibahas oleh DPRD Kota Batu dengan membuang waktu yang cukup lama dan juga mengabiskan ratusan juta rupiah uang negara?

Sebelumya sudah diberitakan, bahwa SM selaku Operational Manager Predator Fun Park saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu, (22/01/2022) mengakui bahwa terkait persoalan ijin yang belum terbit memang benar. Namun pihaknya telah menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak kepada Pemerintah Kota Batu setiap Bulan sejumlah 20 hingga 40 juta Rupiah.

"Jadi terkait proses perijinan dari awal, entah ijin apa yang sudah kami miliki saya sendiri tidak tau. Tapi, kami sudah urus ijin dan saya kebetulan sebagai manager ke empat disini, yang saya tahu Predator Fun Park sudah berdiri begini dan saya bayar pajak, saya anggap saya sudah boleh beroperasi disini. Terkait hal-hal lain saya kurang paham," kata SM.***(Bersambung)

Laporan : Kaperwil Jatim (Damanhury Jab)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff

Foto: Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir...