PN Siak Laksanakan Perdana Program Rehabilitasi Terhadap Terdakwa 0,10 gram di RSJ Tampan Pekanbaru

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


PN Siak Laksanakan Perdana Program Rehabilitasi Terhadap Terdakwa 0,10 gram di RSJ Tampan Pekanbaru

Sabtu, 08 Januari 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia. Masalah kesehatan bukan satu-satunya menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu aspek yang tidak bisa disepelekan.

Maka dari itu, Pemerintah menpunyai Program melalui Pengadilan Negeri, Tinggi dan Makamah Agung dan melibatkan semua unsur dan elememt yang bertujuan Rehabilitasi Sosial adalah agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Rehabilitasi Sosial yang diadakan oleh berbagai lembaga sosial pemerintah maupun non-pemerintah sangat membantu dalam mengembalikan fungsi sosialnya di masyarakat.

Sesuai Peraturan Bersama, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RI dengan Nomor: 01/PB/MA/III/2014, Nomor: 03 TAHUN 2014, Nomor : 11/TAHUN 2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN.
Tentang, Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Selain itu juga Keputusan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemangunan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan atau Tindak Pidana Prekursor. Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tinda Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 TAHUN 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Peraturan BNN Nomor: 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Rozza El Afriana, SH., melalui Humas PN mengatakan, Pengadilan Negeri Siak telah melaksanakan Perdana Program Pemerintah tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, yang mana tersangka pengguna Narkotika diputuskan Rehab.

"Kita telah melaksanakan Program Pemerintah tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dengan tesangka atas nama: Martin Efendi bin Zul Fahmi Muktar dengan barang bukti 0,10 gram sabu-sabu di putuskan pada sidang hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022 dengan putusan 11 Bulan Rehab di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru, sesuai dengan Rekomendasi Tim Asesment Terpadu (TAT)  dari BNNP Riau di Pekanbaru," ujar Humas PN Siak.***rls

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...