BPK RI, Caffe Taman Pinus Ternyata Belum Punya IMB. Direktur: "Kalau yang nanyak Pers, apa Hubungannya?"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


BPK RI, Caffe Taman Pinus Ternyata Belum Punya IMB. Direktur: "Kalau yang nanyak Pers, apa Hubungannya?"

Sabtu, 15 Januari 2022
INVESTIGASINEWS.CO
Kota Batu - Kaffe Mewah yang terletak di sekitaran Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Rt.9 / Rw. 3 Oro Oro Ombo, Kota Batu nekat beroperasi meskipun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Batu. Sabtu, (15/01/2022).

Kabar tidak adanya IMB Caffe ini diketahui pasca munculnya nama Caffe Taman Pinus dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2020 sebagai salah satu bangunan di Kota Wisata Batu (KWB) yang belum melakukan Proses Penerbitan IMB.

Kabar yang langsung terkonfirmasi oleh Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP dan Naker melalui wawancara dengan Tim Auditor BPK RI
memunculkan beberapa objek bangunan bermasalah yang menurutnya bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut diantaranya ada yang karena permohonannya ditolak, syarat belum lengkap atau belum pernah 
mengajukan IMB. 

Sementara itu, Direktur Caffe Taman Pinus yang tidak sempat menyebutkan namanya saat dikonfirmasi media di resepsionis Taman Pinus pada Rabu, (12/01/2022) pukul 12.03 WIB sempat bersitegang (?) dan berkesan tak kooperatif.

"Kalau yang nanyak pemkot saya Jawab. Kalau yang nanyak Pers, apa hubungannya? Saya bangun tidak asal, Pemkot juga datang kesini. Lengkap dengan Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Satpol PP," katanya kepada media.

Kendati demikian, setelah diperlihatkan tabel lampiran nama-nama bangunan yang belum melakukan proses penerbitan IMB dan tertera nama Caffe Taman pinus, dirinya seolah-olah cuci tangan dan meminta agar langsung menanyakan hal ini kepada Perhutani KPH Malang.

Tak hanya Direktur, salahsatu Pimpinan Caffe Taman Pinus yang baru hadir di tengah proses wawancara yakni NS turut berikan komentar. Sosok yang mengaku sebagai pensiunan ASN Kota Batu yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu dan pimpinan di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini, menjelaskan bahwa pemkot tidak tahu-menahu tentang perihal ini karena ini berada dibawah Departemen Kehutanan.

"Ini Kawasan Perhutani. Pemkot saja tidak tahu-menahu, hanya pajaknya tetap masuk ke Pemkot," katanya.

NS dalam kesempatan ini juga menunjukkan berkas dari Gadgetnya berupa foto lembaran surat tentang Perizinan Kawasan Hutan dan bukan Surat Pengajuan Penerbitan IMB.

Berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan, untuk diketahui, berdasarkan temuan BPK RI tahun 2020 ini, pihak Caffe Taman Pinus telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan, pasal 21 (Ayat) 1, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Pasal 3 dan Pasal 4 (Ayat) 1.

Hingga berita ini dinaikkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Perizinan Kota Batu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dan Perhutani KPH Malang.***

Laporan: Damanhury Jab (Kaperwil Jatim)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...