Panen Jalan, DPRD Dipandang Sebelah Mata: PT TKWL “Lupa Hadir” Soal Plasma 20 Persen

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Panen Jalan, DPRD Dipandang Sebelah Mata: PT TKWL “Lupa Hadir” Soal Plasma 20 Persen

Rabu, 11 Februari 2026
Foto: Panen Jalan, DPRD Dipandang Sebelah Mata: PT TKWL “Lupa Hadir” Soal Plasma 20 Persen.

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK — Ditengah sorotan dugaan panen sawit di kawasan hutan sitaan Satgas PKH, PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) justru mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kabupaten Siak terkait kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat.

Rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung Panglima Gimbam DPRD Siak, Senin (9/2/2026), tetap berlangsung meski tanpa kehadiran satu pun perwakilan PT TKWL. 

Pemanggilan tersebut menyangkut tuntutan warga Kampung Buantan Besar dan Kampung Langkai agar perusahaan melaksanakan kewajiban plasma 20 persen atau skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai aturan Kementerian Pertanian.

Penghulu Buantan Besar, Suwanto, menyatakan tuntutan itu murni aspirasi masyarakat. 

“Ini kewajiban perusahaan, dan tugas kami menyampaikannya,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Siak, Sabar DH Sinaga, menegaskan perusahaan seharusnya memberi dampak nyata bagi warga. 

“Perusahaan harus hadir dan berdampak,” katanya.

Senada, Salman Afarisi menyebut mangkirnya PT TKWL sebagai pengabaian aturan. 

“Plasma 20 persen itu wajib, aturannya jelas,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menegaskan persoalan ini soal penegakan aturan demi kesejahteraan masyarakat. 

DPRD berencana menjadwalkan ulang pemanggilan dan tak menutup kemungkinan mendatangi langsung PT TKWL jika kembali mangkir.

Sebelumnya diberitakan bahwa di sebagian lokasi kebun PT TKWL telah terpasang plang resmi Satgas PKH yang mencantumkan logo dan nama 12 instansi negara, sebagai tanda bahwa kawasan tersebut berada dalam status penertiban dan pengawasan pemerintah. 

Keberadaan plang itu semestinya menjadi penanda tegas bahwa aktivitas pemanfaatan hasil kebun tidak dapat dilakukan sembarangan.

Selengkapnya baca:
https://www.investigasinews.co/2026/02/saat-12-logo-negara-kalah-oleh-satu.html

Jika dugaan masuknya TBS dari kawasan sitaan PKH masuk ke pabrik PT TKWL ini benar, maka praktik tersebut berpotensi menabrak prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).***red.h.b.d.f.k.tim

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Panen Jalan, DPRD Dipandang Sebelah Mata: PT TKWL “Lupa Hadir” Soal Plasma 20 Persen

Foto: Panen Jalan, DPRD Dipandang Sebelah Mata: PT TKWL “Lupa Hadir” Soal Plasma 20 Persen. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Ditengah ...