TERUNGKAP. Biang Kerok Pengirim Peti Mati yang Menghebohkan Masyarakat Kabupaten Dairi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


TERUNGKAP. Biang Kerok Pengirim Peti Mati yang Menghebohkan Masyarakat Kabupaten Dairi

Selasa, 07 Desember 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Dairi (Sumut) - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, Sik, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn, kasie Humas polres Dairi Iptu Doni Saleh, Tokoh agama Pdt Dr Esron Marpaung, MTh serta personil sat reskrim polres Dairi melaksanakan konfrensi pers tentang pengungkapan Kasus Pengiriman peti mati di desa paropo Silahi Sabungan, Senin  06/12/2021 sore, bertempat di Lobby Utama Mapolres Dairi jalan SM Raja no. 08 Sidikalang.

Wahyudi Rahman menyampaikan bahwa tersangka adalah WS (35th) warga Dusun II Siharakan, Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi.

"Tersangka memesan peti mati atas namanya sendiri dan nama dua orang warga penduduk yang sama atas nama Faisal dan Jessi Situkir pada hari Senin 29/11/2021 yang lalu", ujar Kapolres. 

Adapun menurut keterangan dari tersangka tersebut adalah kecewa, dikarenakan pada pilkades di Desa Paropo, calon kades mendukung tersangka Bongga Erwinson Situkir yang mengalami kekalahan.

"Padahal tersangka sangat  optimis untuk menang, namun tersangka merasa banyak kerabat dekatnya yang tidak mendukungnya", sambungnya. 

Selanjutnya, tersangka memesan via hand phone (HP) kepada pengusaha peti mati di Desa Tigapanah Kabupaten Tanah Karo untuk mengirimkan 2 (dua) buah peti mati yang salah satunya tertulis Atas namanya WS seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus) satu buah peti.

"Ada dua buah peti mati dipesan, berarti seharga Rp.3.600.000'- (tiga juta enam ratus ribu) dan tersangka menyatakan setelah sampai di tempat yaitu desa Paropo baru akan dibayar", lanjut Kapolres Wahyudi Rahman.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka WS dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", tutup Wahyudi Rahman.***mb.purba.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...