Mencuri 30 Tandan Sawit, Pelaku Dilaporkan ke Polsek Kandis. Perma 2/2012

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Mencuri 30 Tandan Sawit, Pelaku Dilaporkan ke Polsek Kandis. Perma 2/2012

Sabtu, 13 November 2021
SIAK Kandis - Tersangka tindak pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit milik AN telah diamankan ke Polsek Kandis.

Terjadinya pencurian pada tanggal 06/11/2021 di Km 83 Dusun Kandis Godang Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH saat dikomfirmasi oleh awak media, membenarkan tentang kejadian tindak pidana pencurian ringan tersebut bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang laki-laki berinisial S.M. pada hari Sabtu, tanggal 06/11/2021 sekira Pukul. 01.00 WIB.

"S.M melaporkan bahwa telah terjadi tindak Pidana pencurian terhadap 30 (tiga puluh) janjang buah kelapa sawit milik saudara AN", jelas Kapolsek Kandis, Jumat 12/11/2021.

Kejadian tersebut berawal sewaktu Saksi I dan Saksi II sedang melaksanan tugas di pos security dan pada saat itu ada warga yang memberitahukan kepada saksi I dan saksi II bahwa ada orang yang mencurigakan sedang berada di kebun sawit milik saudara AN yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit

Setelah mendapat informasi tersebut saksi I dan saksi II langsung menuju ke TKP dan sesampainya di TKP saksi I dan saksi II melihat salah seorang pelaku sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma BM 3595 TG sambil membawa angkong.

Kemudian saksi I dan saksi II langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik saudara AN

Disaat dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut atas suruhan saudara TS.

Pada saat dilakukan pencarian terhadap saudara TS dirinya sudah berada di pos security, selanjutnya kedua pelaku berserta barang bukti diamankan oleh saksi I dan saksi II selanjutnya Pelapor SM segara melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebesar Rp.1.547.000 (satu juta lima ratus empat puluh ribu Rupiah)

Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma BM 3595 TG.1 (satu) buah angkong.

Pasal yang di persangkakan
Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 71 / XI / 2021 Riau / Res Siak / Sek Kandis, tanggal 07 November 2021 
Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,SH memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP, selanjutnya setiba di TKP terhadap yang di duga pelaku yang bernama T.S dan J.M beserta barang bukti langsung diamankan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.***hendi

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...